Kepergok Siswa Berbuat Asusila di Sekolah, 2 Guru di Gunungkidul Dinonaktifkan, Terancam Dipecat
Dua guru SD di Gunungkidul kepergok siswanya berbuat asusila di sekolah. Siswa yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke orang tua.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Dua guru Sekolah Dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, kepergok berbuat asusila di sekolah.
Tindakan asusila kedua guru tersebut dipergoki langsung oleh siswanya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan keduanya di ruang guru setelah jam ekstrakurikuler, Selasa (16/1/2024).
Dilansir Kompas.com, murid yang mengetahui aksi dua gurunya itu lantas menceritakan kejadian tersebut ke orang tua.
Orang tua murid kemudian mendesak agar oknum guru tersebut, dikeluarkan dari sekolah.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/1/2024).
"Iya kejadian sore hari waktu sudah jam pulang. Selasa pekan lalu, dan dilaporkan kemarin," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Susilowati mengatakan, pihaknya langsung mengunjungi sekolah di mana kedua oknum guru itu mengajar.
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir TribunJogja.com.
Saat dilakukan klarifikasi, kata Nunuk, dua oknum guru tersebut mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan mengakui dan menyesali, hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," kata Nunuk menambahkan.
Baca juga: Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul Berbuat Asusila di Sekolah, Dilaporkan Siswa ke Orang Tua
Sementara itu, pihaknya telah menonaktifkan kedua guru tersebut dari kegiatan belajar-mengajar.
Nunuk menambahkan, dua guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah kami nonaktifkan dari tugas mengajar, sambil menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul," ungkap dia.
Terpisah, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan.
Jika terbukti melanggar, kedua oknum guru tersebut terancam hukuman sedang hingga berat.
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."
"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," ungkap Iskandar, dikutip dari TribunJogja.com.
Iskandar pun menyesalkan terjadinya tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh pengajar di lingkungan sekolah.
"Kami sangat menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi."
"Yang sebenarnya yang bersangkutan sudah mengetahui tentang hak dan kewajiban serta konsekuensinya selaku ASN/PPPK," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Disdik Gunungkidul Non-Aktifkan 2 Oknum Guru SD yang Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Markus Yuwono)