Sosok Dua Guru SD di Gunungkidul Diduga Berbuat Asusila di Sekolah, Dapat Dijerat Pasal Perzinahan
Dua oknum guru SD di Gunungkidul terancam pidana usai dilaporkan berbuat asusila di sekolah. Guru berstatus PPPK juga terancam dipecat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sosok dua oknum guru SD di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga berbuat asusila di sekolah.
Perbuatan asusila kedua oknum guru tersebut dilakukan di ruang guru selepas pelajaran ekstrakulikuler karawitan pada Selasa (16/1/2024) lalu.
Tiga siswa yang melihat tindakan asusila akan mendapat pendampingan psikolog.
Diketahui, sosok kedua oknum guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya telah memiliki keluarga masing-masing.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Cahya Anggoro, mengatakan kedua oknum guru dapat dijerat pidana perzinahan lantaran sudah menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan."
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu," paparnya, Kamis (25/1/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Selain itu, kedua oknum guru juga dapat dijerat pasal tindakan asusila di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya."
"Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan."
Baca juga: Dinas Pendidikan Gunungkidul Beri Pendampingan 3 Pelajar SD yang Pergoki 2 Guru Berbuat Mesum
"Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini," tuturnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul belum membuat laporan ke polisi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul , Nunuk Setyowati, mengatakan orang tua para siswa melaporkan adanya tindakan asusila yang dilakukan dua oknum guru SD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.