Sosok Dua Guru SD di Gunungkidul Diduga Berbuat Asusila di Sekolah, Dapat Dijerat Pasal Perzinahan
Dua oknum guru SD di Gunungkidul terancam pidana usai dilaporkan berbuat asusila di sekolah. Guru berstatus PPPK juga terancam dipecat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
"Laporan sudah ditindaklanjuti dinas dengan pemanggilan yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan."
"Yang bersangkutan mengakui dan menyesali. Hasil klarifikasi akan kami laporkan ke pimpinan," bebernya, Rabu (24/1/2024).
Kedua oknum guru telah dinonaktifkan sebagai pengajar di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Sementar itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, menyatakan kedua oknum guru yang berbuat asusila terancam sanksi berat.
Petugas masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat adanya perbuatan asusila yang dilakukan guru PPPK tersebut.
Baca juga: Nasib Dua Oknum Guru SD di Gunungkidul yang Berbuat Asusila, Berstatus PPPK dan Telah Berkeluarga
"Jika hasil dan bukti mengarah pelanggaran yang mengakibatkan hukuman sedang atau berat, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa yang dibentuk Bupati."
"Pengenaan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran yang dilakukan."
"Apabila terbukti maka hukumannya yaitu bisa diakhiri perjanjian kerjanya (pecat)," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Diduga Terlibat Tindak Asusila, Oknum Guru di Gunungkidul Bisa Terjerat Pidana
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.