Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuding Kakek Curi Ayamnya Rp 4,5 Juta, Bu Kades Sebut Sudah Ajak Damai: Dia Tak Mau Mengakui

Kepala Desa Pandatoyom Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah menuding seorang kakek bernama Suyatno mencuri ayam miliknya senilai Rp 4,5 juta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tuding Kakek Curi Ayamnya Rp 4,5 Juta, Bu Kades Sebut Sudah Ajak Damai: Dia Tak Mau Mengakui
Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Kepala Desa Pandatoyom Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah (kanan) menuding seorang kakek bernama Suyatno (kiri) mencuri ayam miliknya senilai Rp 4,5 juta. 

Siti Kholifah yakin bahwa itu merupakan ayamnya lantaran memiliki ciri-ciri yang berbeda dari ayam pada umumnya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri, tidak mudah mendapatkan ayam itu."

"Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain, intinya itu bukan sembarang ayam," ungkap dia.

Menurut Siti Kholifah, nilai ayam itu tak bisa diukur dengan harga berapapun.

Pasalnya, ayam itu merupakan ayam mahar yang didapat Siti Kholifah dari guru spiritualnya.

Untuk bisa mendapatkan ayam itu, kata Siti Kholifah, ia harus puasa selama 40 hari.

Tegas Akui Tak Mencuri

Sementara itu, Suyatno dengan tegas membantah mencuri ayam tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia pun memilih menempuh jalur hukum.

Pada Rabu (24/1/2024), Suyatno menjalani sidang perdana atas perkaranya di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kuasa hukum Suyatno, Hanafi mengatakan, kliennya tak pernah mencuri ayam milik Siti Kholifah.

Baca juga: Kakek di Jatim Didakwa Curi Ayam Kades Seharga Rp4,5 juta: Ternyata Ayam Mahar dari Guru Spiritual

"Klien kami (Suyatno) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan."

"Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," kata Hanafi di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu, dilansir TribunBojonegoro.com.

Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan awal kasus yang menjerat kliennya itu.

Suyatno saat jalani sidang perdana
Suyatno saat jalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Kejadian bermula saat Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas