Ibu Muda di Timor Tengah Utara Diduga Bunuh, Memutilasi Lalu Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Polisi menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir dan tersangka telah mengaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penemuan kepala bayi yang menghebohkan warga Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Bahkan telah mengamankan tersangka pelaku pembunuhan yakni seorang ibu muda bernama Luisa Kolo (20).
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH mengatakan, pihaknya telah menahan Luisa Kolo usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.
Terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi.
Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.
"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.
Dikatakan, pascapenahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Manguharjo Kota Madiun
Juga memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut
Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap Luisa Kolo (20).
Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Dikatakan, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes.
Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.
Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS.
Lauisa hamil dan melahirkan bayi yang kemudian tega dihabisinya sendiri itu.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut.
Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Pelaku diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.
Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut.
Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Pantai Keburuhan Purworejo, Polisi Minta Warga Beri Informasi
Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo.
Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.
Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung.
Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.
Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan.
Namun, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak.
MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit.
Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.
Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan.
Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.
Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit.
Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa.
Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.