Menko Perekonomian Serahkan Dana Program PSR ke Petani di Deli Serdang
Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produksi dari Pekebun Sawit Rakyat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, SUMATRA UTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada para petani di Desa Sialang, Kecamatan Bangun Purba, Deli Sedang, Sumatra Utara pada Jumat (26/1/2024).
Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produksi dari Pekebun Sawit Rakyat.
Airlangga sendiri dalam dialog bersama petani di lokasi, menyebutkan bahwa bantuan dana PSR untuk petani sawit di tahun pertama yaitu Rp30 juta per kebun. Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengalokasikan dana PSR untuk petani sekitar Rp6,7 triliun selama satu tahun.
Ia juga menyebut kendala yang kerap terjadi dalam realisasi dana PSR adalah rekomendasi dari dinas.
Selain itu ia juga mengungkap bahwa realisasi pencairan dana PSR tahun 2023 melalui BPDPKS masih kecil, sekitar Rp1,6 triliun.
"Tahun kemarin relatif kecil Rp1,5 triliun dari target 180.000 hektar, capaiannya 53.000 hektar.
Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Airlangga Tegaskan Lagi Ketentuan dalam UU HKPD dan SE Mendagri
Banyak kendala oleh karena itu saya ingin mendengar kendalanya apa," kata Airlangga.
"Yang selalu menjadi persoalan itu adalah rekomendasi dari dinas. Tanpa rekomendasi barangnya berhenti dan ini sudah berkali-kali kita rapatkan," lanjut dia.
Airlangga mengatakan petani sawit sebenarnya tak perlu selalu bergantung pada dana PSR dari BPDPKS.
Sebab di tahun kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya, petani bisa mengajukan bantuan dana melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Besaran KUR yang bisa didapat mencapai Rp500 juta.
Adapun dalam upaya percepatan realisasi target PSR, pemerintah saat ini tengah melakukan penyederhanaan persyaratan PSR.
Selain itu juga diimplementasikan proses bisnis untuk penanganan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang telah masuk dalam proses inventarisasi, dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH).
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Tim Terpadu yang terdiri dari KLHK, Kementan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan antara lain Riau, Kalimantan Tengah, Jambi dan Sumatera Selatan.
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sosialisasi yang diawali dengan Kick Off penyelesaian lahan sawit di Kawasan Hutan di Riau dan selanjutnya akan direplikasi untuk daerah sentra sawit lainnya," terang Airlangga.
Perihal kebijakan pendanaan untuk percepatan Program PSR, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Perkebunan Rakyat yang telah mendapatkan dana PSR dari BPDPKS, termasuk sebagai Penerima KUR khusus dengan total akumulasi plafon KUR khusus termasuk perpanjangan paling sebesar Rp500 juta dari Penyalur KUR.
Selanjutnya, PSR juga mendapatkan grace period selama 5 tahun dan bunga pinjaman yang dibebankan kepada Pekebun hanya sebesar 3 persen per tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.