Penemuan Kepala Bayi di NTT, Ibu Bunuh dan Mutilasi Korban yang Baru Lahir, Terancam Pasal Berlapis
Warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT digegerkan dengan penemuan kepala bayi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Jasad bayi ditemukan di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).
Saat ditemukan, kondisi bayi baru lahir dan hanya ada kepalanya.
Penemuan jasad bayi berawal dari kecurigaan warga yang mencium aroma tak sedap.
Kasus penemuan jasad bayi kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan ibu kandung bayi yang bernama Luisa Kolo (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyebut terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.
Menurutnya, terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi. Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.
"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.
Dikatakan, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Luisa Kolo (20).
Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.
Baca juga: Sadis, Ibu di TTU Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Berawal dari Penemuan Kepala Bayi
Dikatakan, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes. Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.
Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS. Yang bersangkutan hamil dan melahirkan bayi yang kemudian tega dihabisinya sendiri itu.
Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut. Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Ia menjelaskan, bahwa terduga pelaku juga diduga memutilasi bayinya sesaat setelah melahirkan sendiri di dalam kamar.
"Jadi dia bekap mulut baru dia potong lehernya (bayi), dia kasih masuk di kantong plastik besok pagi baru dia buang,"ucapnya.
Setelah beberapa hari, kepala bayi tersebut diduga dibawa anjing ke rumah warga di Desa Nimasi tersebut. Setelah dilaporkan ke kepala desa mengenai penemuan kepala bayi itu, kepala desa meminta agar kepala bayi ini dikubur.
Baca juga: Ibu Muda di Timor Tengah Utara Diduga Bunuh, Memutilasi Lalu Membuang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Pasca dilakukan pengembangan cepat, keterangan sejumlah saksi mengarah kepada terduga pelaku Luisa Kolo. Pihak kepolisian kemudian meminta keterangan dari terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya.
Sebelumnya, Ipda Aris Salama menjelaskan, pasca menerima informasi dan melakukan indentifikasi terhadap penemuan kepala bayi tanpa identitas itu, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan mengidentifikasi ibu hamil di sekitar wilayah itu.
Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan seorang petugas kesehatan berinisial MB, pihaknya pada Hari Senin, 13 Januari 2024 lalu mendapat kabar bahwa salah satu warga di tempat tugasnya atas nama Luisa Kolo sedang mengandung. Menerima informasi tersebut MB bersama Kader langsung bergegas ke rumah saudari Luisa Kolo dengan membawa alat kesehatan berupa PST.
Hal ini bertujuan mengetahui secara jelas kondisi kehamilan yang bersangkutan. Namum, pada saat dilakukan pengetesan tidak berhasil karena alat tes tersebut rusak
MB sempat mengajak Luisa Kolo melakukan USG agar mengetahui secara pasti apakah yang bersangkutan hamil atau penyakit. Pasalnya, dari keterangan Luisa Kolo bahwa dirinya masih mengalami m**trus*i setiap bulan.
Ia menjelaskan, 21 Januari 2024 Luisa Kolo sempat datang ke Pustu untuk melakukan pemeriksaan. Namun MB langsung mengajak yang bersangkutan untuk pergi ke klinik Praktek dr. Nining.
Baca juga: Warga Gunungsari Serang Dikejutkan Penemuan Janin Bayi yang Ditimbun Tanah
Hal ini bertujuan untuk melakukan USG agar bisa mengetahui pasti kejelasan apakah yang hamil atau diserang penyakit. Namun Luisa Kolo menolak dengan alasan bahwa tidak ada yang menjaga anaknya yang masih kecil.
Pada Jumat, 26 Januari sekira pukul 08.00 wita, kata IPDA Aris, MB bersama Kepala Desa mendatangi rumah Luisa Kolo untuk diperiksa. Namun, Luisa Kolo mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan ke seorang Bidan yang bertugas di Puskesmas Napan dan sudah dipastikan bahwa Luisa Kolo sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan.
Ia menjelaskan bahwa, yang bersangkutan Luisa Kolo mengakui semua perbuatannya dan diduga menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah melahirkan dan membuangnya.
Artikel ini telah tayang di PosKupang.com dengan judul Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Bayi di Kabupaten Timor Tengah Utara