Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penemuan Kepala Bayi di NTT, Ibu Bunuh dan Mutilasi Korban yang Baru Lahir, Terancam Pasal Berlapis

Warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi NTT digegerkan dengan penemuan kepala bayi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Penemuan Kepala Bayi di NTT, Ibu Bunuh dan Mutilasi Korban yang Baru Lahir, Terancam Pasal Berlapis
Dok. Polres Timur Tengah Utara/JGI
Tempat kepala bayi korban mutilasi ibunya ditemukan, Jumat (26/1/2024), di depan pintu rumah warga bernama Rosa Delima di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) (kiri). Ilustrasi ibu muda (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Jasad bayi ditemukan di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).

Saat ditemukan, kondisi bayi baru lahir dan hanya ada kepalanya.

Penemuan jasad bayi berawal dari kecurigaan warga yang mencium aroma tak sedap.

Kasus penemuan jasad bayi kemudian dilaporkan ke Polsek Miomaffo Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan ibu kandung bayi yang bernama Luisa Kolo (20) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H menyebut terduga pelaku ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan selama beberapa hari terakhir.

Menurutnya, terduga pelaku ditahan pada Sabtu, 27 Januari 2024 pagi tadi. Sebelum ditahan, pihak kepolisian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini.

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah tahan tadi pagi,"ucapnya melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 27 Januari 2034 sore.

Dikatakan, pasca penahanan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Ia menuturkan, Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur berencana menerapkan pasal berlapis terhadap terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Luisa Kolo (20).

Menurutnya, Polsek akan menerapkan undang-undang perlindungan anak tahun 2016 pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 Jo Pasal 76 huruf C, dan pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Baca juga: Sadis, Ibu di TTU Bunuh dan Mutilasi Bayi yang Baru Dilahirkannya, Berawal dari Penemuan Kepala Bayi

Dikatakan, calon suaminya dari terduga pelaku berasal dari Desa Nimasi, sedangkan yang bersangkutan berasal dari Desa Tes. Mereka telah dikaruniai seorang anak namun belum menikah.


Setelah 3 bulan berpisah dari calon suaminya, terduga pelaku menjalin hubungan dengan MS. Yang bersangkutan hamil dan melahirkan bayi yang kemudian tega dihabisinya sendiri itu.

Pada awal kehamilannya, kata IPDA Aris, yang bersangkutan menyembunyikan hal tersebut. Namun, hal ini diketahui oleh tim satgas yang bertugas memonitoring ibu-ibu hamil untuk diarahkan melahirkan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas