Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pasutri di Pontianak, Keduanya Tipu Sejumlah Rumah Makan dan Toko

J dan AC diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Ponianak lantaran melakukan penipuan di sejumlah rumah makan dan toko di Kota Pontianak.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi Tangkap Pasutri di Pontianak, Keduanya Tipu Sejumlah Rumah Makan dan Toko
freepik
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat berinisial J dan AC diringkus polisi

J dan AC diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Ponianak lantaran melakukan penipuan di sejumlah rumah makan dan toko di Kota Pontianak.

Aksi penipuan keduanya pun sempat terekam dan beredar di media sosial.

Kisah mereka viral lantaran tak pernah membayar saat makan dan berbelanja di berbagai tempat.

Keduanya memanfaatkan transferan palsu untuk menipu para pedagang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan para pelaku telah melakukan penipuan di berbagai tempat, diantaranya tempat makan, bengkel, salon, toko mainan, toko mebel, laundry, toko sepatu, hingga toko bahan pokok.

Total kerugian para korban yang sementara ini telah dihitung mencapai lebih dari Rp 19 juta.

Berita Rekomendasi

"Modus mereka ini tidak membayar setelah melakukan transaksi pembelian, ada di tempat makan, bengkel, salon dan sebagainya, modusnya tidak membayar, pura - pura transfer namun tidak di transfer," ungkap Kombes Pol Adhe Hariadi saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Sabtu 27 Januari 2024.

Saat ini, Kombes Pol Adhe mengatakan pihaknya baru menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini, pertama dari bengkel dengan kerugian mencapai Rp8 juta dan sebuah salon dengan kerugian mencapai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Pengakuan Pelaku

Baca juga: Sekitar 200 Orang Warga Puncak Jadi Korban Penipuan Arisan Setor Uang Rp1,5 Juta dapat Rp3 Juta

Saat dihadirkan di Mapolresta Pontianak, JI mengaku menyesal atas perbuatannya.

Penipuan itu ia lakukan lantaran mereka tidak memiliki uang untuk membayar, karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sebelumnya ia bekerja sebagai juru parkir, namun beberapa bulan ini ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

JI mengaku aksi penipuan di berbagai tempat ini ia dan istri lakukan baru satu bulan terakhir, namun untuk jumlah pasti ia mengaku tidak ingat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas