Wanita Semarang Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Pacar, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga Cepiring
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Alifia Yumna Amri
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Wanita berinisial NM (22) yang merupakan warga Sawah Besar, Semarang tega mengirimkan ratusan order fiktif ke rumah mantan pacar.
NM mengungkap alasan dibalik pengiriman ratusan order fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayyu, Cepirig, Kendal.
NM merasa dendam dan sakit hati pascadirinya batal dinikahi oleh S.
Ia mengungkapkan keperawannya telah direnggut S.
Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.
Baca juga: Sosok Wahyu, Pria yang Teror Wanita dengan Puluhan Order Fiktif: Ngaku TNI, Kini Dipolisikan
Tak hanya itu, NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S bahkan saat dirinya sedang sakit diminta layani hubungan badan.
“Saya dendam, karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya.
Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga Cepiring.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan olej NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.
NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S, dan akibatnya NM terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kirim Ratusan Order Fiktif ke Rumah Pria Asal Kendal, Pelaku Dendam dan Ungkap Alasannya