Bayi yang Tewas Dimutilasi Ibu Kandung di TTU Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Sembunyikan Kehamilan
Sejak masa kehamilan memasuki 3 bulan dan dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi terduga pelaku selalu menyembunyikan kehamilannya dari calon suami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Terungkap sebelum melahirkan bayi di rumah calon mertuanya, terduga pelaku pembunuhan bayi di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Luisa Kolo (20) tinggal di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pelaku dibawa calon suaminya ke Desa Nimasi ketika usia kandungannya memasuki 3 bulan.
"Setelah pulang dari Flores beberapa bulan yang lalu, dia dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi. Saat itu usia kehamilan memasuki 3 bulan. Dia tinggal di Desa Nimasi sampai melahirkan di rumah calon mertuanya itu," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama SH kepada Pos Kupang, Senin (29/1/2024).
Dua pekan sebelum terduga pelaku melahirkan, calon suaminya kembali pergi bekerja di Pulau Flores lagi.
Sejak masa kehamilan memasuki 3 bulan dan dibawa oleh calon suaminya ke Desa Nimasi terduga pelaku selalu menyembunyikan kehamilannya dari calon suami.
Saat bersama calon suaminya, kata IPDA Aris, terduga pelak selalu beralasan bahwa dia mengalami penyakit pembengkakan di bagian perut.
Meskipun demikian, tim medis di Desa Nimasi juga sudah mendeteksi bahwa, yang bersangkutan sedang hamil.
Baca juga: Sosok Sejoli ODGJ yang Hendak Mesum di Alun-alun, Disiram Air oleh Warga, si Wanita Diduga Hamil
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni Luisa Kolo (20).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.
Pasalnya, saat ini, calon suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores, sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal dengan bersama calon mertuanya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 wita, Luisa Kolo mengaku merasa sakit pada bagian perut.
Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.
Tidak ada yang membantu terduga pelaku saat melahirkan bayinya. Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.
Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi.
Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.
Ia menuturkan, agar hal ini tidak di ketahui oleh calon mertuanya maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangannya.
Setelah itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.
Pada kesempatan itu juga terduga pelaku memasukan bayi ke dalam dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah dicampurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Bayi di Desa Nimasi, Kabupaten TTU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.