Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Tidak Dibayar, 8 Dokter di RSUD Kondosapata Mamasa dan 17 Dokter Puskesmas Mogok Kerja

Mogok kerja tersebut akibat  insentifnya selama lima bulan dan 14 bulan klain BPJS yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Penulis: Erik S
zoom-in Insentif Tidak Dibayar, 8 Dokter di RSUD Kondosapata Mamasa dan 17 Dokter Puskesmas Mogok Kerja
Hamsah Sabir/Tribun-Sulbar.com
RSUD Kondosapata di Jl Poros Polewali - Mamasa, Desa Balla, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat 

Kata dia, insentif dokter perorang setiap bulan bervariasi, mulai Rp 1,5 dan Rp 2 juta perbulan.

"Kalau BPJS jumlahnya tidak sama per bulan tergantung jumlah pasien dalam bulan itu," ujar Ratna.

Sebelumnya, beredar surat pengunduran diri para dokter tersebut beredar secara berantai di grup whatsapp dan juga media daring.

Baca juga: Dokter Mogok Kerja Diduga Imbas Gaji Tak Dibayar, Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Disuruh Pulang

Dalam surat itu ditandatangani delapan dokter di RSUD Kondosapata dan juga 17 dokter di 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024.

"Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja maka dengan ini kami komite medik dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi di RSUD Kondo Sapata’ di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni,

1. Insentif dokter selama enam bulan

2. Jasa medis BPJS selama 12 bulan," demikian bunyi surat yang ditandatangani delapan dokter itu.

Berita Rekomendasi

Juga dokter yang ada 17 Puskesmas di Kabupaten Mamasa, membuat pemberitahuan aksi mogok kerja.

Baca juga: 24 Tenaga Kesehatan Puskesmas di Jeneponto Dipecat Imbas Mogok Kerja Menuntut Insentif

“Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan pasal 137 yang mengatur tentang mogok kerja sebagai hak dasar pekerja serta mengingat pasal 140 ayat 1 (satu) dan 2 (Dua) yang mengatur tentang mogok kerja maka dengan ini kami dokter umum dan dokter gigi di Kabupaten Mamasa menyatakan sikap kami untuk sementara tidak melakukan kewajiban kami hingga batas waktu yang tidak ditentukan sampai hak-hak kami dapat dibayarkan yakni,1.Insentif dokter pada bulan Oktober-Desember 2022.Insentif dokter pada bulan Juli-Desember 2023. Klaim Non Kapitasi (jasa medik) BPJS selama 20 bulan4.Klaim Non Kapitasi selama bulan berjalan pada tahun 2024 langsung dibayar setelah masuk di kas daerah Kabupaten Mamasa," demikian bunyi surat pemberitahun dari 17 PKM tertanggal 29 Januari 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Direktur RSUD Kondosapata Mamasa Dr Riana Randabunga Benarkan 8 Dokter Ajukan Mogok Kerja

dan

Direktur RSUD Kondosapata Mamasa Bingung Dokter Mogok Kerja, Minta Bupati Tuntaskan Masalah Insentif

Sebabkan Mogok Kerja, Kadinkes Mamasa Beberkan Besaran Insentif dan Klaim BPJS Dokter Belum Terbayar

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas