Sakit Hati Gagal Nikah, Wanita Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Pacar: Kesucian Saya telah Diambil
NM (22), wanita di Semarang mengirim ratusan order fiktif ke mantan pacarnya, S. Ia mengaku sakit hati karena S membatalkan pernikahan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - NM (22), wanita warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah meneror mantan pacarnya, S (23), dengan ratusan orderan fiktif.
NM mengirim hingga 400 orderan fiktif ke rumah S yang berada di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Tak hanya barang, NM juga mengirim jasa sedot WC ke rumah mantan pacarnya itu.
NM nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati S membatalkan pernikahan.
Padahal, keduanya sudah bertunangan.
Harusnya jika sesuai rencana, pernikahan mereka dilakukan Oktober 2023.
"Saya sakit hati karena S telah mengambil kesucian saya."
"Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya."
"Dan ketika saya menolak, S marah," kata NM saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024), dilansir TribunJateng.com.
NM mengaku S memutus hubungan yang telah dijalin selama tiga tahun secara sepihak tanpa penjelasan apapun.
"S memutus saya tanpa ada omongan dan semua sosmed saya diblokir. Jadi saya mengirim orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya," ungkap dia.
Baca juga: Wanita Semarang Kirim 400 Order Fiktif ke Mantan Pacar, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Kini, NM mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya," ucapnya, dilansir Kompas.com.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, NM mulai melakukan perbuatannya pada 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.
Dalam melancarkan aksinya, NM menggunakan fotokopi KTP korban.
"Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban," ucap Edy.
Jenis barang yang dipesan oleh NM bermacam-macam, mulai dari material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC hingga sewa mobil rental.
Orderan fiktif tersebut datang setiap hari ke rumah S sejak bulan September 2023 hingga Januari 2024.
Sehingga total barang yang datang sebanyak 400 dan 200 kendaraan jasa angkutan ke rumah S.
Akibat ratusan orderan fiktif itu, terjadi kegaduhan di tempat tinggal S di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
S merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.
Atas perbuatannya, NM dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
NM pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Syahrul Telah Mengambil Kesucian Saya" Wanita Semarang Teror Order Fiktif ke Mantan Kekasih
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Hermawan Endra, Kompas.com/Slamet Priyatin)