Tagih Uang Kas Toko Ponsel Rp 80 Juta, Fajarullah Malah Tewas Ditikam Rekan Kerjanya
Fajarullah menderita empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha akibat tikaman benda tajam oleh pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Indra Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Fajarullah (25) tewas ditikam rekan kerjanya, MRV (20) di depan pangkas di Gampong Gla, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Senin (29/1/2024) dini hari.
Fajarullah menderita empat luka tusuk di bagian dada, leher, punggung dan paha akibat tikaman benda tajam oleh pelaku.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa oleh temannya Bahir ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin.
Saat peristiwa terjadi, sekitar pukul 03.00 WIB, korban baru saja kembali dari kamar kecil berada tak jauh dari toko Berkah Cell tempat korban dan pelaku bekerja.
Baca juga: Pemuda Bone Tewas Usai Ditikam di Tempat Acara Pernikahan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, motif pelaku tega menghabisi nyawa Fajarullah lantaran sakit hati karena terus ditagih utang oleh korban.
Diketahui korban dan pelaku sudah bekerja di toko ponsel hampir dua tahun lamanya.
Saat membangun toko tersebut, korban dan pelaku memiliki kesepakatan akan membagi hasil penjualan.
Namun seiring berjalannya waktu, pelaku merasa tidak mendapatkan haknya dan berinisiatif mengambil uang kas toko sedikit demi sedikit tiap harinya.
Hingga aksi itu sudah lama ia lakukan dan uang yang diambil pelaku mencapai Rp 80 juta.
Korban yang sudah mengetahui aksi pelaku kemudian meminta kepada MRV untuk mengembalikan uang tersebut.
Sebab, bulan depan ia berencana hendak melaksanakan pernikahan dengan kekasih hatinya.
Sakit hati ditagih oleh korban, kemudian pelaku melancarkan rencana pembunuhan dengan mengintai pelaku sejak satu jam sebelum peristiwa penikaman tersebut.
Baca juga: Misteri Kematian Maya Bracken, WNI yang Tewas Ditikam di Inggris dan Temuan Mayat Remaja
"Jadi tersangka merasa tertekan akibat terus ditagih oleh korban untuk mengganti uang Rp 80 juta itu. Ia diberi tenggat waktu hingga tanggal 30 Januari 2024 untuk mengganti uang itu," kata Fadillah saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta, Selasa (30/1/2024).