Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Pegawai Bank Keliling, Ini Penjelasan Kapolres

Tersangka terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka

Editor: Erik S
zoom-in Warga Majalengka Terancam Hukuman Mati Karena Bunuh Pegawai Bank Keliling, Ini Penjelasan Kapolres
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah petugas Polres Majalengka saat mengevakuasi jenazah pria berhelm merah yang ditemukan di SDN Simepeureum 2, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -  TD (334) terancam hukuman mati akibat membunuh pegawai bank keliling berinisial FN (30) di depan SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, TD yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, menurut dia, tersangka juga terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Tersinggung saat Ditagih Utang Rp2 Juta, Pria di Majalengka Bunuh Pegawai Bank Keliling

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Indra Novianto saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan itu dari mulai tindak pidana pembunuhan berencana, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang, hingga tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," ujar Indra Novianto.

Dari hasil pemeriksaan sementara TD juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban usai menghabisi nyawanya menggunakan golok pada Sabtu (28/1/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Di antaranya, sepeda motor dan tas milik korban yang berisi ponsel serta uang tunai senilai Rp 1.270.000, kemudian jenazahnya ditemukan di SDN Simpeureum II pada Minggu pagi.

Indra menyampaikan, tersangka nekat menghabisi korban, karena kesal setelah diminta menjaminkan sertifikat rumahnya akibat tidak mampu membayar utang hingga jatuh tempo.

Baca juga: Karyawan Bank Keliling Ditemukan Tewas di Majalengka, Polisi Berupaya Cari Penyebab Kematian Korban

"TD mempunyai utang ke bank senilai Rp 2 juta, dan ketika jatuh tempo tidak mampu melunasinya, sehingga korban mendapatkan tugas untuk menagihnya," kata Indra Novianto.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Nasabah Habisi Nyawa Pegawai Bank Keliling di Majalengka Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas