Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi

Tersangka kasus pencabulan anak kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare. Tersangka ditangkap di Pinrang dan dimasukkan ke kamar isolasi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
wytv.com
Ilustrasi penjara. Napi kasus pencabulan anak di Lapas Kelas IIA Parepare berhasil ditangkap petugas setelah dua hari kabur dari penjara. 

Laporan Wartawan TribunParepare.com, Darullah

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka kasus pencabulan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan bernama Heri bin Herman (22) kabur dari Lapas Kelas IIA Kota Parepare.

Heri kabur sejak Minggu (28/1/2024) Pukul 19.45 WITA dan ditangkap lagi di Kabupaten Pinrang pada Selasa (30/1/2024) pukul 23.00 WITA.

Kaburnya Heri diketahui petugas lapas setelah salat isya saat seluruh warga binaan diminta masuk kamar masing-masing.

Proses pencarian langsung dilakukan petugas kepolisian.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, Heri berhasil ditangkap dalam pelariannya selama dua hari.

"Sinergitas dan kolaborasi yang baik telah membuahkan hasil. Hanya dalam kurun waktu dua hari napi yang kabur tersebut telah tertangkap kembali," ujarnya, Rabu (31/1/2024).

Berita Rekomendasi

"Tentunya saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu tim Lapas dalam melakukan pencarian dan pengejaran terhadap napi yang kabur ini," kata Totok.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikan terkait hal ini.

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan pelarian napi ini cukup rumit, karena selalu berpindah tempat.

"Atas perbuatannya, Lapas Parepare akan memberikan sanksi kepada Heri berupa tidak mendapatkan remisi," ungkap Totok.

"Kita tetap mengedepankan budaya sipakatau, yaitu sifat untuk memandang manusia seperti manusia. Dan sipakalebbi, yaitu sifat yang melarang kita melihat manusia dengan segala kekurangannya," terangnya.

Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud


Saat ini Heri sementara ditahan di Rutan Mapolres Parepare, sebelum dikembalikan ke Lapas Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di Lapas Kelas IIA Parepare ia akan ditempatkan di sel isolasi.

Kalapas Parepare Diperiksa

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Parepare, Totok Budiyanto diperiksa buntut kaburnya narapidana kasus pencabulan bernama Heri (22), Senin (29/1/2024).

Tidak hanya Budiyanto, petugas jaga bertugas saat Heri kabur juga menjalani pemeriksaan oleh tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Keamanan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suryanto yang turun langsung ke Lapas Parepare melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kronologi Napi Kasus Pencabulan Anak Kabur dari Lapas Parepare, Panjat Tebok dan Lewati Kawat Duri

"Sekarang saya masih di (Lapas) Parepare untuk pemeriksaan petugas lapas, mulai ini dari Kalapas (Kepala Lapas) sampai pada petugas yang jaga saat itu," kata Suryanto dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024) sore.

Lebih lanjut Suryanto menjelaskan, dalam kasus kaburnya narapidana itu, kuat dugaan adanya pelanggaran Standar operasional prosedur (SOP).

"Kami memang menemukan pelanggaran SOP, pertama SOP penjagaan pos atas, itu dilanggar. Karena pos atas tidak diisi," ujar Suryanto.

"SOP kedua dilanggar ialah SOP perlintasan warga binaan, karena warga binaan ini yang mau keluar kamar ada SOP," sambungnya.

Suryanto pun menerangkan, dua pelanggaran ditemukan diduga ada unsur kesengajaan petugas Lapas bertugas sebelum Heri kabur.

"Jadi (petugas Lapas) sengaja tidak mengisi pos penjagaan, tapi ini bukan sengaja kerja sama dengan narapidana hanya komandan jaga tidak mengisi pos," ungkap Suryanto.

Baca juga: Empat Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Tiri di Kabupaten Kupang Ditangkap

Heri diketahui dijerat pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, usai melakukan pidana pencabulan, ancamannya 10 tahun.

Suryanto juga mengaku, alasan komandan jaga yang tidak mengisi pos itu karena tim atau petugas jaga di Lapas Parepare masih terbatas, makanya pos atas kurang diisi.

"Tadi saya tanya, kenapa tidak mengisi pos? Karena personilnya kurang. Jadi regu jaga di Lapas saat itu hanya tujuh orang, pos atas itu empat (tapi) satu saja dia isi," ungkap Suryanto.

"Dua petugas jaga pintu, yang dua lagi komandannya sama wadan (wakil komandan), dan duan lagi itu menjaga di blok kamar Lapas," bebernya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Napi Cabul Ditangkap Usai Kabur dari Lapas Parepare Tak Dapat Remisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas