Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Cirebon Karena Edarkan Obat Terlarang

Pasutri ini telah terlibat dalam kegiatan peredaran obat terlarang selama beberapa bulan.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Pasangan Suami Istri di Cirebon Karena Edarkan Obat Terlarang
IST
Ilustrasi - A (18) dan NM (23) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON -  A (18) dan NM (23) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran ribuan butir obat-obatan terlarang.

Keduanya adalah pasangan suami istri muda asal Desa Beberan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ini diamankan setelah polisi mendapatkan informasi tentang peredaran obat terlarang di wilayah Palimanan.

Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Palmerah, Polisi Amankan 7 Orang, Bong hingga Obat-obatan Terlarang

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pasangan suami-istri sebagai pelaku," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta, pada Kamis (1/2/2024).

Sumarni menyampaikan, pasutri ini telah terlibat dalam kegiatan peredaran obat terlarang selama beberapa bulan.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sebanyak 1.010 butir obat-obatan terlarang.

"Obat-obatan itu rinciannya 560 butir tramadol dan 450 butir trihex," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya pasutri tersebut, polisi juga berhasil menangkap 16 pengedar narkoba lainnya.

Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,00 gram, sabu-sabu seberat 3,0 gram dan Obat Keras Terbatas (OKT) sebanyak 9.239 butir.

"Pasutri dan sepuluh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 bersama Pasal 98 Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelas dia.

Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong, Pria di Cimahi Diciduk Polisi karena Konsumsi Obat-obatan Terlarang

NM, tidak dihadirkan konferensi pers bersama pelaku lain.

Suaminya, A, hanya mengakui, mereka menjual obat terlarang selama tiga bulan terakhir.

A mengatakan, bahwa obat-obatan tersebut dibeli dari seorang penjual di Bekasi, Jawa Barat.

"Obat itu dijual ke masyarakat, terutama di wilayah Palimanan, karena faktor ekonomi," kata Sumarni.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kompaknya Suami dan Istri di Cirebon, Sama-sama Jualan Obat Terlarang Lalu Sama-sama Dicokok Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas