MUI Haramkan Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol, Pihak ITB Tak Ambil Keuntungan dari Bunga Pinjaman
Pembayaran UKT dengan skema pinjol diharamkan MUI. Penetapan fatwa dilakukan lantaran ada bunga yang harus ditanggung mahasiswa dan akan menjadi riba.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kerja sama antara Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan perusahaan Danacita sempat diprotes mahasiswa.
Para mahasiswa melakukan aksi di depan gedung rektor pada Senin (29/1/2024) lalu dan menolak sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan skema pinjaman online (pinjol).
Meski Danacita mengaku bukan perusahaan pinjol, namun sistem pembayaran pinjaman menggunakan bunga.
Menanggapi polemik ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH Asrorun Niam menegaskan pembayaran UKT yang terdapat bunga haram hukumnya.
Menurutnya, segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam termasuk riba.
"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," ungkapnya, Minggu (4/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
KH Asrorun Niam menambahkan kesulitan mahasiswa dalam membayar UKT dapat diringankan dengan adanya dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.
Pada tahun 2021, MUI telah membuat fatwa haram untuk pinjol lantaran terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.
Penetapan fatwa haram dilakukan saat maraknya perusahaan pinjol di Indonesia.
Kerja sama ITB dengan Danacita
Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pengembangan ITB, Muhamad Abduh menyatakan kerja sama dengan Danacita tetap dilanjutkan meski mendapat penolakan dari mahasiswa.
Pihak kampus tetap memberikan opsi pembayaran UKT dengan cara dicicil untuk mempermudah mahasiswa.
Baca juga: DPR Mereaksi Keras ITB Bawa Fintech Danacita Masuk Kampus: Jangan Anggap Mahasiswa Konsumen Pinjol
"Tidak (akan putus kerja sama) karena memang tidak ada masalah dengan praktik yang dilakukan," paparnya, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, keja sama dengan Danacita merupakan salah satu inovasi dari sistem pembayaran UKT yang akan terus berkembang.
"Kalau kami melihatnya begini, fintech ini adalah sebuah inovasi dan kita harus menguasai. Jangan sampai nanti malah fintech dari luar yang masuk ke Indonesia dan itu sangat mungkin sekali," ucapnya.
Perusahaan Danacita akan menyeleksi pengajuan mahasiswa dan disesuaikan dengan tagihan uang kuliahnya.
Uang tersebut langsung masuk ke rekening kampus dan bukan rekening pribadi mahasiswa.
"Itu pun lebih banyak mahasiswa pasca sarjana (memakai Danacita), bukan mahasiswa sarjana."
Baca juga: HEBOH Makam Mirip Rumah Mewah Berlantai 2 di Toraja Sulawesi Selatan, Dilengkapi Pagar Pelindung
"Persetujuan itu (pinjaman) harus disetujui oleh orang tua atau wali mahasiswa, jadi tidak bisa serta merta mahasiswa datang kemudian mengajukan dan disetujui. Jadi harus ada proses verifikasi," jelasnya.
Meski Danacita memberlakukan bunga pinjaman mencapai 20 persen, pihak ITB tidak meraup keuntungan dari kerja sama ini.
Muhamad Abduh menjelaskan adanya Danacita justru membantu mahasiswa dalam pembayaran UKT karena bisa dicicil.
"Danacita itu kerja sama dengan ITB untuk membantu mahasiswa yang memiliki masalah keuangan, tidak ada hubungannya dengan pemasukan untuk ITB. Pemasukan untuk ITB ya ketika mahasiswa itu membayar."
"Tadi bilang bagi-bagi berapa keuntungannya? Tidak ada. Ini bukan ITB yang membuat pinjaman. ITB bukan organisasi keuangan, ITB tidak memberikan pinjaman," pungkasnya.
Kata Pengamat Pendidikan
Baca juga: Respons Ridwan Kamil hingga Dirut Danacita soal Bayar UKT Skema Pinjol di ITB
Profesor Cecep Darmawan selaku pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan pembayaran UKT dengan skema pinjol bukanlah solusi.
Pihak kampus diminta untuk mengevaluasi besaran UKT lantaran setiap mahasiswa memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda-beda.
"Bisa saja orang tuanya bangkrut atau meninggal, itu bisa saja. Jadi, mahasiswa itu bisa mengajukan reschedule untuk ditinjau ulang UKT-nya," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurutnya, pembayaran dengan skema pinjol dan bunga dibebankan ke mahasiswa akan semakin memberatkan.
Ia juga menyoroti status ITB sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), namun menggandeng perusahaan pinjol untuk pembayaran UKT.
"Untuk PTNBH, jangan begitu mudah, kalau ada apa-apa suruh pinjam, termasuk pada pinjaman online."
"Kalau pinjamannya tidak berbunga, atau bunganya ditanggung oleh perguruan tingginya."
"Kalau ditanggung oleh mahasiswa, mereka juga bisa pinjam sendiri. Tidak usah difasilitasi," jelasnya.
Baca juga: Bayar Kuliah ITB Via Pinjol, Kemendikbudristek Minta Kampus Lindungi Mahasiswa dari Jeratan Hutang
Cecep Darmawan menambahkan pihak kampus harus bisa mencari dana melalui income generating unit (IGU) sehingga tidak mudah menaikkan UKT.
"Harusnya mereka berburu di hutan belantara, lewat kreativitas menjual hasil research, hasil kajian, kemudian hak paten dan segala macam, sehingga intellectual capital-nya dapat ditingkatkan dan perguruan tinggi dapat banyak dana dari luar dan itu bisa digunakan untuk kekurangan UKT mahasiswa," ujarnya.
Kata OJK
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan perusahaan pinjol yang bekerjasama dengan ITB telah dimintai keterangan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjol Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan dan telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021.
Kerja sama antara Danacita dan ITB itu untuk penyediaan fasilitas pendanaan UKT.
Baca juga: 13 Pinjol Belum Ikuti Aturan Batas Bunga, OJK Ancam Cabut Izin Usahanya
"Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," bebernya, Sabtu (27/1/2024).
Pinjaman dari Danacita baru bisa dicairkan setelah mahasiswa melakukan pengajuan dan melalui proses analisis kelayakan.
Adapun ITB bukan kampus pertama yang bekerjasama dengan Danacita.
"Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buntut Bayar Uang Kuliah Bisa Pakai Pinjol di ITB, MUI Haramkan Pinjaman Pendidikan Berbunga
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman)