Terdesak Kebutuhan Ekonomi Usai Menikah, Pengantin Baru Ditangkap Polisi Karena Bobol Bengkel Motor
Tersangka terancam Pasal Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pria yang baru saja menikah ditangkap polisi karena membobol sebuah bengkel di Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta..
Pria berinisial A (27) itu kini ditetapkan tersangka pencurian oleh polisi.
A warga Desa Kanigoro tertunduk lemas saat digiring polisi mengikuti pers rilis di halaman depan Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2024).
Atas tindakannya itu, tersangka terancam Pasal Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.
Dia nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi usai menikah.
"Terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup usai menikah," tuturnya.
Baca juga: Ngaku Orang Polos saat Dibekuk, Pencuri Motor di Surabaya Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kapolsek Paliyan AKP, Solechan menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/1/2024) lalu.
Saat itu, sekira pukul 07.00 WIB pada saat pemilik bengkel Sri Wahyuni membuka pintu bengkel dengan maksud hendabersih-bersih.
Namun mendapati kondisi dalam bengkel sudah acak acakan.
"Korban langsung mengecek di sekitar bengkel dan mendapati dinding bengkel yang terbuat dari kaisibol atau GRC dalam keadaan jebol," terangnya.
Kemudian korban pun mengecek di lokasi lain untuk memastikan apakah ada barang lainnya yang hilang.
Ternyata, mesin bor listrik, mesin Impact baterai, mesin gerinda listrik , cas accu dan uang tunai yang di simpan di dalam toples kurang lebih Rp600 ribu juga dicuri oleh tersangka.
"Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, kata dia, polisi pun melakukan penyelidikan di berbagai platform media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.