Terdesak Kebutuhan Ekonomi Usai Menikah, Pengantin Baru Ditangkap Polisi Karena Bobol Bengkel Motor
Tersangka terancam Pasal Pasal 362 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP diancam dengan pidana penjara paling 4 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
Kemudian mendapati postingan di salah satu grup jual beli Facebook yang menawarkan barang-barang antara lain mesin bor listrik, mesin ipact, gerinda listrik dan oli mesin matic.
Barang yang dijual tersebut, persis dengan barang milik korban yang hilang.
"Selanjutnya, kami mengumpulkan keterangan yang mengarah kepada pemilik akun tersebut. Setelah berhasil mengamankan pemilik akun tersebut, kemudian dilakukan interogasi dan pemilik akun tersebut mengakui bahwa telah melakukan pencurian di bengkel tersebut," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah berulangkali melakukan tindakan yang sama di lokasi yang berbeda.
"Pelaku ternyata juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Paliyan, pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Saptosari Gunungkidul sebanyak delapan TKP,"ujarnya.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 botol oli mesin matic merk AHM OIL MPX2, 2 buah ban dalam sepeda motor merk IR 6, 1 buah kardus bekas warna cokelat bertuliskan SHELL ADVANCE.
Semua barang yang terjual laku senilai Rp 450 ribu.