Duduk Perkara Bocah di Boyolali Dihajar Warga Imbas Dituduh Curi Celana Dalam, Ketua RT yang Memulai
Inilah duduk perkara kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam, dilakukan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi bocah 12 tahun, berinisial KM di Boyolali yang dianiaya oleh seorang Ketua RT, terungkap.
Bocah yang berasal dari Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah itu menjadi sasaran main hakim sendiri oleh warga setempat, setelah dituduh mencuri celana dalam milik warga.
Bahkan, disebutkan juga bahwa jari kukunya juga dicabuti pakai tang.
Ironisnya, Ketua RT dan istrinya malah yang memulai duluan penganiayaan tersebut.
Diketahui, ada belasan warga yang menghakimi remaja yang dituduh mencuri celana dalam milik tetangganya itu.
Fahrudin, perwakilan keluarga menyebutkan bahwa aksi main hakim sendiri tersebut terjadi di salah satu rumah terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 18 November 2024 lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Bermula pada hari Minggu, 19 November, ayah korban, Mulyadi, yang merantau ke Jakarta untuk berjualan sayur, dihubungi ketua RT setempat.
"Pagi dapat telepon dari pak RT. Disuruh pulang, karena diduga mencuri celana dalam warga," katanya, kepada TribunSolo.com, Senin (9/12/2024).
Lalu, setibanya di rumah, korban diajak sang ayah ke rumah RT setempat.
Namun, sesampainya di rumah RT tersebut, keduanya malah diajak ke rumah tetangga yang lain.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban
"Pada saat di situ, ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan," ujar Fahrudin..
Bukannya memaafkan, ketua RT malah memukul korban, bahkan Bu RT yang juga ada di situ turut memukul bocah 12 tahun tersebut.
Ayah korban yang saat itu menyaksikan anaknya dianiaya sebenarnya ingin melindungi.