Duduk Perkara Bocah di Boyolali Dihajar Warga Imbas Dituduh Curi Celana Dalam, Ketua RT yang Memulai
Inilah duduk perkara kasus pengeroyokan bocah 12 tahun di Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam, dilakukan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Namun, ayah korban malah dipukul oleh warga lainnya.
"Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya," ujarnya.
Kabar terbaru, kini polisi sudah menangkap delapan pelaku, yakni Ketua RT dan tujuh warga setempat.
"Kemarin kami sudah mengamankan 8 orang terduga pelaku, dan tadi malam sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Delapan orang tersebut, kata Joko, memiliki peran melakukan penganiayaan pada korban, ada yang memukul dan ada juga yang menendang.
Hal tersebut diketahui berdasarkan dari fakta, keterangan saksi, dan korban.
Adapun, delapan orang tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Korban Dilarang Melapor dan Pergi ke Rumah Sakit
Setelah dianiaya, korban juga diancam agar kasus ini tak mencuat atau dilaporkan ke polisi.
Bahkan, korban juga dilarang pergi ke rumah sakit karena akan berpotensi mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
Kendati demikian, saat itu, korban mengalami luka yang cukup parah.
Sehingga, mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit (RS).
"Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya," kata Fahrudin.
Awalnya, korban dilarikan ke RS Sisma Medika, Karanggede, Boyolali.
Namun, karena karena luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Waras Wiris Andong, Boyolali.