Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka
Pelaku ternyata telah mempersiapkan sebilah parang sehari sebelumnya dan parang itu diketahui dibeli di Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penganiayaan yang berujung kematian, yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS (23), seorang office boy (OB) di sebuah koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin (29/1/2024) pagi.
Pelaku ternyata telah mempersiapkan sebilah parang sehari sebelumnya.
Parang itu diketahui dibeli di Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun.
"Setelah membeli dari pasar, pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyimpan parang tersebut di bawah tangga lantai 1. Parang diselipkan di antara tumpukan kasur," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni yang didampingi oleh Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa (6/2/2024).
Keesokan harinya, RS bekerja seperti biasa.
Ia memiliki niat untuk membunuh kepala cabang berinisial HAN (28).
Baca juga: Alasan OB di Cirebon Serang Sejumlah Pegawai Koperasi hingga Tewaskan 1 Orang
Saat korban naik ke lantai 2 menuju ruang kerjanya, RS mengikuti dengan memegang parang yang sudah dipersiapkan.
Namun RS hendak menyerang HAN di dalam kamar mandi, korban berinisial J (22), yang sekarang telah meninggal dunia datang ke ruangan dan memergoki aksi tersangka.
RS panik dan membacok J sebanyak lima kali.
Ini membuat membuat korban tidak berdaya.
Setelah itu, RS kembali menyerang HAN dengan membacoknya sebanyak 10 kali.
RS turun ke lantai 1 untuk melarikan diri, tapi ia dikepung oleh karyawan lain, berinisial HAD dan CIN, yang juga menjadi korban.
"Tersangka dan parang berhasil diamankan oleh saksi-saksi tersebut.
Dari 9 karyawan di kantor tersebut, 4 menjadi korban, dan satu di antaranya, J, meninggal dunia sehari setelah kejadian," ucap mantan Wakapolres Metro Bekasi itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku hanya dendam kepada HAN karena sering dimarahi saat bekerja.
Kini, RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Empat karyawan koperasi menjadi korban aksi tragis ini pada Senin (29/1/2024).
Kejadian berhasil digagalkan oleh karyawan lain di lokasi setelah pelaku diduga hendak melakukan percobaan pembunuhan.
Seorang karyawan koperasi, SP, menyampaikan, bahwa pelaku diduga melakukan aksi nekat dengan motif balas dendam.
Kejadian terencana sekitar pukul 06.54 WIB, dengan pintu ruangan dikunci oleh pelaku dari dalam menyebabkan empat dari sembilan karyawan mengalami luka bacok di tangan.
"Ada indikasi terencana," kata SP, menegaskan bahwa karyawan lain berhasil menghindar dan menangkap pelaku untuk diserahkan ke polisi.
Minta Pelaku Dihukum Berat
Seorang karyawan berinisial SP berharap agar polisi memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
"Kami meminta agar polisi memberikan hukuman setimpal, sebaik-baiknya," ujar SP, mewakili rekan-rekannya, Senin.
SP juga menyampaikan harapannya untuk penanganan medis terbaik bagi para korban.
"Semua korban harus mendapatkan penanganan medis terbaik, kita utamakan nyawa karyawan kami," ucapnya.
Dari total 9 karyawan yang berada di lokasi, 4 di antaranya menjadi korban, terdiri dari kepala cabang, 2 staf lapangan dan 1 orang assessor.
"Selebihnya ketika kejadian (5 karyawan lainnya) berusaha menghindar, bahkan meringkus pelaku untuk dibawa ke kepolisian," katanya.
Kejadian terencana itu terjadi sekitar pukul 06.54 WIB. Saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengunci pintu dari dalam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Lengkap Penganiayaan Karyawan Koperasi Cirebon: Seorang Meninggal, Tersangka Diamankan