Tidak Hanya oleh Kemenhub, Penertiban ODOL Perlu Dilakukan Terpadu Mulai dari Hulu sampai Hilir
Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, pelanggaran truk Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) juga mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi pemerintah namun juga masyarakat.
Kerugian yang paling mudah ditemukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara.
Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono, mengatakan berdasarkan catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara mengeluarkan anggaran sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.
Untuk menekan penananganan ODOL ini, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sendiri tetapi perlu dilakukan secara sinergi juga terpadu bersama instansi terkait agar penertiban ODOL bisa dilakukan dari hulu sampai ke hilir.
"Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda kereta api barang dan kapal laut," ungkap Ardono saat kegiatan Sosialisasi Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) dan penandatanganan Pernyataan Bersama Pengamanan Khusus Obyek Vital dan Pelaksanaan Keamanan serta Ketertiban pada UPPKB di Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/2/2014).
Baca juga: Ngopi Santai Bareng Supir Truk, Ganjar Bahas Pungli Hingga ODOL
Sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.
Selain melalui kegiatan sosialisasi Zero ODOL, keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan jalan juga dilakukan melalui kegiatan penegakan hukum bersama dengan para pemangku kepentingan terkait.
Dikatakannya, selama tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL.
Dalam rangkaian kegiatan ini, dilaksanakan pula Penandatanganan Pernyataan Bersama antara Kepala BPTD Kelas II Jateng dengan TNI tentang Kerjasama Pengamanan Khusus (Pamsus) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Pamsus betugas melakukan pengamanan obyek vital nasional dan penegakan keamanan dan ketertiban yang merupakan perwujudan operasi militer selain perang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sosialisasi ini diikuti oleh kurang lebih 300 undangan yang berasal dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Jawa Tengah, General Manager BUMN di sektor Perhubungan, Instansi TNI, Instansi Polri, Tokoh Masyarakat, perwakilan Perguruan Tinggi serta perwakilan dari instansi dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.