Pasutri Disekap di Penginapan Sleman, Istri jadi Korban Kekerasan Seksual, 5 Orang jadi Tersangka
Lima orang di Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual.
Editor: Abdul Muhaimin
"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para tersangka," terang Dirreskrimum.
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," sambungnya.
Beberapa barang bukti turut disita di antaranya enam sertifikat hak milik (SHM) dua pasang sarung tinju, KTP atasnama MSE, satu unit motor serta beberapa alat bukti lain.
Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Penyekapan Siswi di Umabian Bali Diungkap Ibu Korban, Pelaku Gondol Uang Rp7,2 Juta
Polisi juga telah menerbitkan surat daftar pencarian barang yakni mobil pribadi yang diduga digunakan pelaku untuk membawa para korban.
Para tersangka disangkakan beberapa pasal yaitu Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," terang Endriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com degnan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.