Pengakuan Office Boy Tersangka Pembunuhan di Cirebon, Sakit Hati Sering Dimarahi Kepala Koperasi
Polresta Cirebon mengungkap motif seorang office boy (OB) berinisial RS (23) menganiaya empat karyawan koperasi. Satu korban tewas seusai dirawat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
RS dapat dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Berdasarkan keterangan dari 8 saksi yang telah diperiksa, pelaku sudah lama ingin keluar dari pekerjaannya.
"Ada fakta bahwa pelaku sulit keluar dari pekerjaannya, sehingga mendapatkan perilaku yang tidak menyenangkan. Keseharian pelaku masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Baca juga: Terungkap Detik-detik OB Bacok Karyawan Koperasi di Cirebon yang Menewaskan 1 Orang dan 3 Luka-luka
Satu Orang Tewas
Satu di antara empat korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun, Cirebon.
Dokter RSUD Arjawinangun, dr. Ismayanti, mengatakan korban yang tewas berinisial J, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun.
"Kondisi kritis pasien J karena cedera kepala berat, meski telah mendapat penanganan medis maksimal dan dukungan tiga dokter spesialis, namun nyawanya tidak tertolong," paparnya.
Ia menjelaskan dari empat korban penganiayaan, dua di antaranya mengalami luka ringan dan telah dibolehkan pulang.
Adapun dua korban lainnya mengalami luka berat dan sempat masuk ruang UGD.
Baca juga: Pegawai Bank Keliling di Cirebon Dibunuh saat Tagih Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Saat ini masih ada satu pasien yang dirawat di ruang ICU dan dalam proses pemulihan.
"Luka (korban yang dirawat) terdapat di bagian kepala, tangan kanan, dan tangan kiri," katanya.
Paman korban J, Muhammad Syaefudin, berharap pelaku penganiayaan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.
Selain itu, ia juga meminta petugas kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan prosedur.
"Tentu dijerat dengan pasal yang seberat-beratnya," katanya.
J mengalami luka di kepala, punggung, dan jari seusai dianiaya menggunakan senjata tajam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.