Pengakuan Pengedar Narkoba di Klungkung yang Punya Ide Kemas Sabu dalam Batang Daun Pepaya
Pengakuan DC mendekam di jeruji besi, karena nekat menjadi pengedar narkoba di Klungkung dengan modus mengemas sabu dalam batang daun pepaya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - DC ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod pada bulan Januari lalu.
Kini DC mendekam di jeruji besi, karena nekat menjadi pengedar narkoba di Klungkung dengan modus mengemas sabu dalam batang daun pepaya.
Mata DC berkaca-kaca, ketika digiring ke Polres Klungkung, Selasa (6/2/2024).
Pemuda berkulit cerah itu mengaku sempat ingin berhenti jadi pengedar, namun terus dipaksa oleh temannya.
"Kalau dulu pake plester (sistem tempel), sekarang pakai batang daun pepaya. Biasanya taruh di rerumputan, biar samar, warnanya kan sama seperti rumput," ungkap DC, Selasa (6/2/2024).
Ia mengaku sebelumnya merupakan pemakai narkoba, namun terjerumus hingga menjadi pengedar.
Untuk per paket narkoba yang terjual, ia mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket.
Sempat terlintas niatan DC ingin berhenti mengedarkan narkoba, namun ia mengaku mendapatkan paksaan dari temannya yang merupakan pemasok narkoba.
"Sebenarnya saya ingin berhenti (edarkan narkoba), saya sudah kerja di Denpasar. Tapi dipaksa oleh teman. Saya sangat menyesal," ungkap dia.
Kepada kepolisian, DC mengaku mendapatkan pasokan dari temannya yang saat ini juga menjadi target kepolisian.
Mengemas sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya, merupakan modus baru yang berhasil diungkap kepolisian dalam peredaran nerkoba di Klungkung.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba di Klungkung, baru kali ini kami mengungkap peredaran narkoba dengan mengemas sabu-sabu menggunakan batang daun pepaya. Kalau sebelumnya, biasanya sistem tempel, dengan plaster," ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Selasa (6/2/2024).
Modus baru ini diketahui saat penangkapan terhadap tersangka berinisial DC yang merupakan pengedar narkoba. Ia ditangkap di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod.
Dari hasil penggeledahan, diketahui DC memiliki 5 paket narkoba dengan berat total 1,4 gram bruto atau 0,72 gtam netto.