Pria di Sabang Dieksekusi Hukuman Cambuk 18 Kali Kasus Judi Online
Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah (MS) Sabang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SABANG - Wanda Saputra, terpidana judi online dieksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang di Kota Sabang, Selasa (6/2/2024).
Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adenan Sitepu, SH, MH dan disaksikan oleh hakim pengawas, jaksa eksekutor, tim medis, dan unsur Forkopimda Kota Sabang.
Terpidana dicambuk oleh algojo yang turut disaksikan warga setempat.
Baca juga: Kencani Wanita Bertarif Rp300 Ribu, Pemuda Pidie Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, mengatakan, hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah (MS) Sabang.
Hukumannya 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sabang Nomor 1/JN/2024/MS.Sab tanggal 25 Januari 2024, terpidana atas nama Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dipotong masa tahanan dua bulan.
Jadi, terpidana menjalani hukuman 18 kali cambukan," kata Filman Ramadhan.
Terpidana ditangkap aparat penegak hukum karena terlibat perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang, terpidana Wanda Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terpidana Judi Chip Domino Dicambuk 18 Kali di Sabang