Tersangka Pembunuhan di PPU Berpura-pura jadi Pelapor, Sempat Diperiksa dengan Status Saksi
Terungkap siasat pelaku pembunuhan di Penajam Paser Utara tutupi kasusnya. Ia berpura-pura melaporkan kasus pembunuhan ke ketua RT setempat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMK di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berinisial JND ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
JND membunuh satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan ketiga anak pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Supriyanto, mengatakan setelah melakukan pembunuhan JND kembali ke rumahnya untuk berganti pakaian.
Tersangka kemudian mengajak kakaknya ke rumah ketua RT setempat untuk melaporkan kasus pembunuhan.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” paparnya, Selasa (6/2/2024), dikutip dari TribunKaltim.com.
Saat melapor ke ketua RT, JND mengaku ada 10 orang yang melakukan pembunuhan.
JND kemudian dipanggil Polres Penajam Paser Utara untuk menjadi saksi.
Seusai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah penyelidikan terungkap kesaksian JND palsu.
JND ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka meski umurnya masih di bawah 18 tahun.
Petugas kepolisian akan memeriksa kejiwaan siswa salah satu SMK di Babulu tersebut.
Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat hingga Sosok Pelaku
Diketahui, identitas kelima korban yakni Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta ketiga anaknya yang masing-masing adalah RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Selain melakukan pembunuhan, JND juga mencabuli jasad Sri Winarsih dan RJS.
Jasad ibu dan anak perempuan pertama ditemukan dalam kondisi tanpa busana.