Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat

Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya

Editor: Erik S
zoom-in AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.

Andri menyebut, dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.

"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.

Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas.'

Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Bergaji Rp4,7 Juta, AKP Andri Gustami yang Disebut Jadi Kurir Spesial Narkoba Punya Harta Rp967 Juta

"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.

Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.

Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar. Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.

Pembelaan penasihat hukum

Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan Andri sengaja masuk ke jaringan Fredy Pratama.

Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.

"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.

Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.

Baca juga: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas