Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat

Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya

Editor: Erik S
zoom-in AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.

Dituntut hukuman mati

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Disebut Kurir Spesial

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

 "Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya. (Kompas.com/Tribun Lampung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas