Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pegawai Bank Keliling, Tersangka Rencanakan Pembunuhan

Pegawai bank keliling di Majalengka dibunuh nasabahnya yang berinisial TD (34) saat menagih utang sebesar Rp2 juta. Tersangka jalani rekonstruksi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polres Majalengka Gelar Rekonstruksi Tewasnya Pegawai Bank Keliling, Tersangka Rencanakan Pembunuhan
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Pegawai bank keliling berinisial FN (30) ditemukan meninggal dunia di SDN Simpeureum II, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Minggu (28/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan pegawai bank keliling digelar Polres Majalengka pada Kamis (8/2/2024).

Kasus pembunuhan ini terungkap seusai jasad korban yang berinisial FN (30) ditemukan di depan SDN Simpeureum II, Majalengka, Jawa Barat.

Tersangka yang berinisial TD (34) dihadirkan dalam rekonstruksi dan memperagakan 44 adegan.

Diketahui, tersangka membunuh korban lantaran tersinggung saat ditagih utang sebesar Rp2 juta.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan dalam rekonstruksi terungkap TD sudah menyiapkan golok yang digunakan untuk membunuh.

Sebelumnya, TD mengaku menemukan golok di sebuah saung dekat lokasi pembunuhan.

"Senjata tajam ini sudah disiapkan tersangka, sehingga aksinya sudah direncanakan," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Berita Rekomendasi

Dalam rekonstruksi juga terungkap TD membacok korban berulang kali hingga tewas.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami pendarahan dan luka bacokan di wajahnya.

"Kami juga mendapati fakta baru terkait aksi pembacokan tersangka yang awalnya mengaku delapan kali."

"Tapi dalam rekonstruksi ternyata dilakukan sebanyak sembilan kali," imbuhnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pihak Keluarga Sebut Tersangka Berdarah Dingin

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga membawa kabur sepeda motor serta tas korban.

"Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta baru dari kasus ini, dan totalnya ada 44 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka," sambungnya.

Hasil dari rekonstruksi digunakan untuk melengkapi berkas kasus dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Terancam Hukuman Mati

Diketahui, TD langsung melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.

Ia juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti sepeda motor hingga uang Rp1,2 juta.

Sepeda motor, pakaian, helm, ponsel korban, serta dokumen piutang jadi barang bukti kasus pembunuhan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyatakan TD dapat dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya.

Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkapnya, Rabu (31/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, pasal yang dapat disangkakan mulai pembunuhan, pencurian hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Di dalam pasal tindak pidana ini, TD diancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun atau penjara selama 15 tahun," jelasnya.

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku kesal dengan perkataan korban saat menagih utang.

TD menawarkan sepeda motornya sebagai jaminan, namun ditolak karena korban ingin jaminan berupa sertifikat tanah.

"Ucapan itu membuat TD tersinggung, dan gelap mata sehingga nekat menghabisi nyawa korban," bebernya.

Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Menurut AKBP Indra Novianto, sebelum terjadi pembacokan, pelaku dan korban sempat berselisih terkait pembayaran utang.

"Awalnya, mereka berkomunikasi normal, tetapi TD tersinggung saat diminta menjaminkan sertifikat rumah, karena tidak bisa membayar utang, kemudian berkelahi dan menghabisi korban," tandasnya.

Pelaku yang melihat korban tak sadarkan diri langsung melakukan pembunuhan agar korban tak melapor.

"Tetapi, TD khawatir korban akan melapor ke polisi setelah sadar, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawanya, dan mencari alat di sekitar situ," tandasnya.

AKBP Indra Novianto, mengatakan keberadaan pelaku diketahui seusai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berhasil meringkus tersangka TD dalam kurun 36 jam setelah kejadian penemuan jenazah korban," paparnya.

TD membunuh korban menggunakan senjata tajam di depan SDN Simpeureum II.

"Tersangka TD ini membacok sebanyak lima kali, dan korban mengalami luka-luka, karena menangkis serangan menggunakan tangan," lanjutnya.

Sebagain artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rekonstruksi Pegawai Bank Keliling Dihabisi Nasabah di Majalengka, Detik-detik Pembunuhan Terungkap

 (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas