Namanya Diseret Dalam Pledoi AKP Andri, Kapolda Lampung Singgung Musuh Dalam Selimut
Kapolda membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menanggapi pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang dituntut hukuma mati kasus narkoba.
Dalam pledoinya, AKP Andri menyerat nama Helmy Santika.
Pada nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024), Andri mengeklaim bahwa pesan Kapolda Lampung membuat dirinya termotivasi untuk terlibat dalam jaringan Fredy Pratama itu.
Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman: Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
Pesan itu berbunyi "jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan ke depannya kualitas." Andri mengeklaim, komunikasi itu dilakukan melalui WhatsApp pada April 2023 lalu.
Meski dari penyidikan dan persidangan ditemukan fakta Andri aktif terlibat, dia tetap kukuh kegiatan itu dilakukan dengan maksud melakukan penyamaran.
Helmy membenarkan bahwa Andri pernah mengirimkan pesan dan melaporkan beberapa tangkapan yang dilakukannya.
"Dia kirim pesan itu benar, waktu itu saya belum di Lampung karena penugasan baru keluar dari Mabes Polri," kata Helmy dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/2/2024) malam.
Dia juga membenarkan membalas pesan Andri itu dengan menyebut kuantitas dan kualitas tangkapan.
Menurut dia, hal itu wajar sebagai atasan memberikan semangat dan motivasi untuk bawahan.
Namun, hal itu dilakukannya sebelum Helmy mengetahui tentang keterlibatan Andri dalam jaringan narkoba internasional itu.
"Di pleidoinya, dia menyebut jaringan yang terputus sampai ke kurir saja. Ternyata justru dia yang membuat terputus, dia adalah musuh dalam selimut," kata Helmy.
Helmy menegaskan, dia tidak akan segan-segan memecat anggota yang melakukan pelanggaran berat.
AKP Andri tidak kuasa menahan tangis
AKP Andri Gustami menangis memohon keringanan hukuman dari majalis hakim.
Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan
Andri Gustami sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kasus narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Andri terlihat berusaha menahan emosi dan tangisannya, hingga dia terbata-bata membacakan pledoinya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
Melihat Andri makin tersedu, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa menenangkan diri.
Andri mengaku rela dipecat dari kepolisian, namun dia meminta keringanan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
"Tuntutan jaksa terlalu berat," kata Andri.
Dalam pembelaannya, Andri Gustami membantah bagian dari Fredy Pratama. Kata Andri, tujuannya bergabung adalah menangkap Fredy itu sendiri.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
"Saya bukan jaringan Fredy Pratama. Saya memberanikan diri bergabung sengaja untuk membongkar dan menangkap Fredy Pratama," katanya.
Tangis Andri mulai terdengar ketika dia menyebut semua penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukannya ternyata tidak mendapatkan apresiasi.
"Saya dibuang oleh institusi Polri yang saya cintai dan banggakan," kata Andri.
Dituntut hukuman mati
Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).
Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Baca juga: Sosok AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Disebut Kurir Spesial
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.
Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.
Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.
Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.
"Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya. (Kompas.com/Tribun Lampung)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.