Penjual Roti Protes Anaknya Jadi Tersangka Jelang Ikuti Pendidikan Polisi, Ungkap Banyak Kejanggalan
Abdul Majid dan istrinya Halima mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Abdul Majid dan istrinya Halima terisak tak kuasa menahan sedih lantaran anaknya Faizal Rahman (21) terancam gagal mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pascalulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Serupa aksi bisu, Abdul dan istrinya yang seorang penjual roti keliling membawa poster berisi pertanyaan tentang nasib anaknya.
Putra sulungnya itu kini berada dalam tahanan Mapolsek Sirimau untuk kasus penganiayaan di tahun 2021.
Padahal, Sabtu (10/2/2024), anaknya itu dijadwalkan berangkat mengikuti pendidikan sebagai seorang calon prajurit muda.
Abdul Majid mengatakan, anaknya adalah korban salah tangkap aparat Polsek Sirimau.
Baca juga: Siswa SMP di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Alami Penganiayaan saat Tawuran Antar Remaja
Pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 itu adalah adik Faizul, Haidar Ali yang waktu kejadian masih di bawah umur.
"Anak saya tidak melakukan kesalahan tapi dia dituduh sebagai tersangka.
Kalau betul-betul dia melakukan penganiyaan kenapa kejadian dari 2021 sampai 2024 ini kenapa baru dia ditangkap setelah dia mau berangkat," ungkapnya.
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam proses hukum.
Abdul Majid dan istrinya Halima pun mendatangi Mapolda Maluku guna menuntut keadilan atas anaknya yang bukan pelaku, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
Sang ibu, Halima terkoyak hatinya saat mengetahui cita-cita buah hatinya harus kandas lantaran cacat prosedur hukum.
"Tidak ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," kata Halima kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Ia mengatakan, jikalau Faizul bersalah dan dalam proses hukum, maka sudah pasti dia dijegal dalam proses seleksi Tamtama.
Apalagi sejumlah kelengkapan administrasi malah dikeluarkan oleh Polsek Sirimau.
"Sedangkan dia mengurus semua berkas kan lewat Kepolisian.
Dia juga pernah tes, ambil tanda tangan dari Kapolsek Sirimau," tandasnya.
Tanggapan Polda Maluku
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengungkapkan pihak kepolisian sudah memediasikan persoalan Casis Tamtama Polri bersama kedua orangtua Faizul, di Polsek Sirimau, Jumat (9/2/2024) pagi.
"Tadi pagi waktu di Polsek Sirimau, orangtuanya datang diterima oleh Karo SDM Kombes Leo Nugraha Simatupang, Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa dan saya selaku Kabid Humas Polda Maluku," ungkap Ohoirat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/2/2024).
Dalam proses mediasi itu kepolisian memberikan kesempatan kepada keluarga Faizul untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara kekeluargaan.
Baca juga: Sosok Ibu di Surabaya Pelaku Penganiayaan Anak, Korban Disiksa Tiga Tahun, Sempat Ditegur Dinsos
Jika persoalan tersebut berhasil diselesaikan, maka anak mereka, Faizul bisa dipertimbangkan untuk berangkat mengikuti pendidikan Tamtama Polri Sabtu besok.
"Dari hasil pertemuan tadi kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan tenggat waktu sampai nanti malam," terangnya.
Apabila mereka bisa melakukan penyelesaian di antara kedua belah pihak maka kami akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dipertimbangkan namun jika gagal maka Faizul tidak bisa berangkat sehingga kami sudah bijak melihat persoalan ini.
"Tapi kalau tidak maka pasti yang bersangkutan tidak akan berangkat. Jadi kita sudah berikan peluang kepada yang bersangkutan ini sudah cukup bijak kita berikan kesempatan," tegasnya.
Minta Tanggungjawab Kapolda
Penuh pilu Abdul Majid mempertanyakan tanggung jawab Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif jikalau anaknya Faizul tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan pada Februari 2021 lalu.
Pertanyaan itu diaspirasikan Abdul kepada wartawan usai melakukan aksi protes di depan gerbang Markas kepolisian daerah (Polda) Maluku, Kamis (8/2/2024).
Menurutnya, selama ini anaknya Faizul mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus dengan murni.
"Kalau tahan dia untuk tidak bisa berangkat, apakah Pak Kapolda bisa bertanggung jawab?. Sedangkan selama ini dia mengikuti seleksi secara murni," tanya Sang Ayah.
Dirinya kembali mempertanyakan masa depan anaknya yang tidak dapat mengikuti mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pasca lulus seleksi Tamtama Polri 2023.
Dikatakan, seandainya Faizul mengikuti seluruh proses hukum hingga akhirnya tidak terbukti bersalah, sejauh mana jaminan dan tanggung jawab Kapolda Maluku.
"Dia sudah selesai ikuti tahap demi tahap, sekarang mau berangkat tapi ditahan. Saya pertanyakan apakah nanti setelah dia ikuti proses pemeriksaan, dia dinyatakan tidak bersalah," ungkapnya.
"Apakah Kapolda bisa bertanggung jawab," tambahnya.
Ditanyakan lagi, apakah Faizul masih bisa menjadi Polisi jika tidak terbukti bersalah?
Dan apa Kapolda mau membayar sejumlah kerugian yang dikeluarkan pihak keluarga sepanjang anaknya mengikuti seleksi Tamtama Polri.
"Apakah dia bisa kembali menjadi polisi? ataukah Pak Kapolda mau bayar kita punya kerugian-kerugian selama ini kalau dia tidak terbukti bersalah," tandasnya.
Kronologi Aksi Penganiayaan
Sebelumnya, Ohoirat menjelaskan bahwa kasus penganiayaan di tahun 2021 itu melibatkan dua keluarga yang bertetangga di RT 01 RW 14, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ia mengatakan, ada masalah di antara mereka sehingga terjadi tindak pidana penganiayaan pada tanggal 24 Februari 2021 yang mengakibatkan korban Zulham alias Azul mengalami luka di wajah dan kepala sehingga berdarah.
Kemudian Zulham melaporkan ke Polsek Sirimau tanggal 24 Februari 2021 kemudian dilakukan visum.
Dari hasil visum menunjukan bahwa telah terjadi kekerasan kepada yang bersangkutan hingga mengakibatkan luka-luka.
Stelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, disebutkan yang melakukan penganiayaan adalah HA alias Ali dan FR alias Rifai yang di mana mereka ini merupakan tetangga rumah.
Penyidik beranggapan bahwa ini merupakan tetangga yang mungkin kesalahpahaman di antara mereka, penyidik mengimbau kepada mereka untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Awalnya korban ini tidak keberatan untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.
"Namun dalam perkembangannya tidak tahu bagaimana akhirnya kasusnya tidak ada penyelesaian di antara mereka," cetus Kabid Humas Polda Maluku.
Sampai dengan 25 Oktober 2023, penyidik kemudian menetapkan kakak beradik ini sebagai tersangka.
Polsek Sirimau pun sudah mengetahui bahwa Faizul sementara mengikuti seleksi Tamtama Brimob sehingga kepada yang bersangkutan disarankan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan secara kekeluargaan hingga berujung damai.
"Ade tolong selesaikan kasus kalian itu, kalau tidak bisa jadi hambatan untuk proses seleksi," kata Ohoirat menirukan ucapan penyidik Polsek Sirimau.
Ia menambahkan, Faizul juga sudah bersedia untuk selesaikan secara kekeluargaan, tapi karena kami menunggu tidak ada penyelesaian, sementara sudah ada rencana hari sabtu besok ini mereka diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek.
"Di lain sisi ada surat dari Mabes Polri tanggal 16 November 2023 yang ditandatangani oleh Karo Danpers Asisten SDM Kapolri yang isinya perihal petunjuk dan arahan pergantian peserta Bintara dan Tamtama Gelombang 1 tahun anggaran 2024.
Isinya antara lain apabila casis yang dinyatakan lulus terlibat kasus pidana maka yang bersangkutan jangan diberangkatkan," jelasnya.
Berdasarkan surat tersebut akhirnya, Faizul di tahan dan diperiksa sebagai tersangka.
"Inilah sehingga kemarin yang bersangkutan di ambil dan diperiksa sebagai tersangka tapi tidak ditahan," tandasnya.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Lolos Tamtama Polri, Faizul Malah Dijadikan Tersangka Kasus Tahun 2021, Ibu: Tak Ada Keadilan