Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Malang Racuni Istri hingga Tewas, Diduga Tersangka Selingkuh, Buku Diary Korban jadi Bukti

Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri. Tersangka paksa korban minum cairan pembersih lantai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Suami di Malang Racuni Istri hingga Tewas, Diduga Tersangka Selingkuh, Buku Diary Korban jadi Bukti
SURYA Malang/PURWANTO
Tersangka DMM alias Y (40) (tengah) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang saat ungkap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di halaman Satreskrim Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (12/2/2024). Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus KDRT yang menyebabkan korban yaitu istri pelaku DS (40) di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). DMM alias Y (40) tega memaksa istrinya DS (40) meminum cairan pembersih hingga tewas. SURYA/PURWANTO 

Korban dinyatakan meninggal saat proses perawatan di RS Marsudi Waloyo.

DMM jadi Tersangka

Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."

"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Baca juga: Wanita Muda Tewas Dibunuh Pacar di Bekasi, Ada Bekas Cekikan di Leher Korban

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.

Berita Rekomendasi

"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."

"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan

Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.

Sosok DMM

DMM sempat kabur seusai memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai dan ditangkap jajaran Polres Malang pada Kamis (25/1/2024).

Tetangga pelaku, Dewi (57), mengatakan DMM sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas