Suami di Malang Racuni Istri hingga Tewas, Diduga Tersangka Selingkuh, Buku Diary Korban jadi Bukti
Pria di Malang, Jawa Timur berinisial DMM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan istri. Tersangka paksa korban minum cairan pembersih lantai.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Korban dinyatakan meninggal saat proses perawatan di RS Marsudi Waloyo.
DMM jadi Tersangka
Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan setelah 2 minggu proses penyelidikan DMM ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka."
"Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," paparnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.
Baca juga: Wanita Muda Tewas Dibunuh Pacar di Bekasi, Ada Bekas Cekikan di Leher Korban
Kasus pembunuhan dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa mulai anak korban, tetangga hingga dokter.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti hasil rekam medis dan hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang melihat langsung aksi pembunuhan.
"Dari surat-surat itu kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP."
"Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DMM dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Diperiksa Kejiwaan
Meski DMM belum mengakui perbuatannya, petugas kepolisian tetap menahannya.
"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kita terapkan berdasarkan alat bukti," pungkasnya.
Sosok DMM
DMM sempat kabur seusai memaksa istrinya meminum cairan pembersih lantai dan ditangkap jajaran Polres Malang pada Kamis (25/1/2024).
Tetangga pelaku, Dewi (57), mengatakan DMM sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.