Update Kasus Pencabulan Santriwati di Mamuju: Korban Jadi 7 Orang, Dilakukan Kepsek sejak 2020
Kepsek di Mamuju ditangkap usai dilaporkan mencabuli santriwati. Total ada 7 santriwati yang menjadi korban pencabulan sejak 2020.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
"Ada juga santriwati yang ditarik sarungnya oleh pelaku ini waktu dia (korban) sudah mandi," ucapnya.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Parepare Kabur dari Lapas, Ditangkap di Pinrang dan Disanksi Tak Dapat Remisi
Sementara itu, Kabid PPPA Mamuju, Hartati mengatakan kelima korban mengalami trauma akibat perbuatan tersangka.
Trauma yang dialami para korban mulai dari trauma ringan hingga berat.
Pihaknya masih meminta keterangan dari para korban untuk mengungkap kasus pencabulan ini.
"Maaf, belum bisa saya terlalu beri keterangan kerena masih dalam pemeriksaan," terangnya.
Pihaknya akan memberikan pendampingan ke para korban selama proses BAP, assement awal dan pendampingan psikologis klinisnya.
JL jadi Tersangka
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan Siswa di Buton Selatan Eks Guru Penggerak yang Diinisiasi Kemendikbud
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan tersangka JL merupakan kepala sekolah yang merangkap guru di ponpes.
JL ditangkap di tempat persembunyiannya di Mamuju pada Minggu (11/2/2024) sore.
"Hari ini 1x24 jam setelah diamankan, guru pelaku cabul ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap santrinya," ungkapnya, Senin (12/2/2024), dikutip dari TribunSulbar.com.
Ia menambahkan kasus pencabulan terhadap santriwati sudah dilakukan JL berulang kali.
"Menurut pengakuan korban, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau MTs kelas 2 hingga Madrasah Aliyah," ucapnya.
Kasus pencabulan dilakukan di lingkungan ponpes saat para santriwati sudah pulang sekolah.
Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur usai Sidang, Mengaku Datangi Guru Spiritual
"Kejadian ini sudah berulangkali dan pelaku melecehkan korban secara bergantian sampai dengan tahun 2023 dan 2024 ini," terangnya.
Akibat perbuatannya, JL dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak.
"Pasal yang diterapkan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ponpes di Mamuju Bertambah Jadi 7 Santriwati
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Abdul Rahman/Suandi)