Seorang Pria Rekam Pendaki Perempuan di Kamar Mandi Basecamp Merbabu, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Pendaki pria berinisial ASP (31) tersebut merekam pendaki perempuan yang sedang berada di kamar mandi.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
HP tersebut dalam mode sedang melakukan perekaman.
Kemudian Korban keluar dari kamar mandi lalu memberitahukan kepada pendaki lain.
Saat itu, tak ada satupun pendaki yang mau mengakui hp tersebut.
Namun setelah dicek isi HP tersebut terdapat rekaman para korban yang sedang melakukan aktifitas di dalam toilet.
Setelah beberapa saat kemudian pelaku baru mengakui bahwa Hp tersebut miliknya dan pelaku mengakui sengaja melakukan perekaman.
Kejadian itu kemudian di laporkan ke Polres Boyolali.
"Saat ini pelaku ASP (31) sudah kita amankan dan proses penyidikan sedang berjalan ," ujar Petrus, Selasa (13/2/2024).
Kapolres menyatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun Penjara.
Peristiwa itu menjadi perhatian penting bagi seluruh masyarakat.
Kapolres pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada apabila beraktifitas ditempat umum untuk menghindari perbuatan dari orang yang tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi merugikan
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pendaki Cabul di Gunung Merbabu Tertangkap, Ketahuan Rekam Pendaki Lain di Kamar Mandi