Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 PNS di Majene Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Instalasi Lumpur Tinja: Negara Rugi Rp635,5 Juta

Mereka terlibat tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene

Editor: Erik S
zoom-in 2 PNS di Majene Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Instalasi Lumpur Tinja: Negara Rugi Rp635,5 Juta
Polres Majene
Empat tersangka dihadirkan di Aula Polres Majene, Kamis (15/2/2024) saat jumpa pers terkait kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kedua PNS tersebut adalah RL (49) mantan Kepala Satker PAMS (Pengembangan Air Minum dan Sanitasi) Provinsi Sulawesi Barat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kemudian RH (44) yang merupakan PNS di jabatan Fungsional Perencanaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.

Baca juga: Tersangka Korupsi Ini Pose 2 Jari Sebelum dan Setelah Mencoblos di TPS KPK

Sementara dua tersangka lainnya yakni RG (47) kontraktor dari Mamuju dan NB (58) yang merupakan pensiunan PNS dengan alamat di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mereka terlibat tindak pidana korupsi terkait pembangunan IPLT di Kabupaten Majene, dengan proyek dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 dengan anggaran sebesar Rp3.096.000.000 yang bersumber dari APBN.

Dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta terdapat kekurangan volume pekerjaan, pengadaan fiktif, dan pembayaran kelebihan pekerjaan tanpa kontrak.

Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp635.533.880 yang terjadi di Lingkungan Deteng-deteng, Kelurahan Toli-toli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

BERITA REKOMENDASI

Para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Terima Duit dari Perusahaan Gas Asal Texas

"Sebanyak 90 dokumen surat terkait pembangunan IPLT Kabupaten Majene dan uang sebesar Rp 10 juta menjadi barang bukti dalam kasus ini," Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Kamis (15/2/2024).

Keempatnya terancama pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (*)

Keempatnya sudah diserahkan ke Kejaksaan tinggi negeri (Kejari) Majene guna diproses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Korupsi Instalasi Lumpur Tinja di Majene Rugikan Negara Rp635 Juta, Tersangka Ada yang PNS

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas