Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami di Situbondo Bacok Kepala Tetangga Pakai Golok, Curiga Istrinya Disantet hingga Sering Sakit

Seorang pria di Kab Situbondo berinisial NH (29) membacok tetangganya sendiri karena curiga korban telah menyantet istrinya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Suami di Situbondo Bacok Kepala Tetangga Pakai Golok, Curiga Istrinya Disantet hingga Sering Sakit
net
Ilustrasi Dukun santet. Seorang pria di Kab Situbondo berinisial NH (29) membacok tetangganya sendiri karena curiga korban telah menyantet istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Peristiwa berdarah terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial NH (29) membacok tetangganya sendiri karena curiga korban telah menyantet istrinya.

Pelaku nekat menganiaya korban bernama Matrawi (68) menggunakan golok karena istrinya sering sakit.

Kepada pelaku, istrinya mengaku sering bermimpi tentang korban.

Hal itu akhirnya membuat pelaku curiga kalau sakit yang diderita istrinya selama ini karena disantet oleh korban.

Nh kemudian langsung mendatangi rumah korban dan membacoknya dengan sebuah golok.

Sabetan golok membuat Matrawi mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Pria di Jember Diamankan Polisi karena Dituduh Dukun Santet, Ada Warga yang Sakit Secara Mendadak

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon mengungkapkan motif pembacokan korban karena pelaku curiga istrinya sakit lantaran disantet oleh Matrawi.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok," ujarnya.

Dwi menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

"Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa pulang ke rumahanya," ucapnya.

Pascapembacokan itu, polisi, langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolres Situbondo.

Pelaku NH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepalanya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Warga Jember Nyaris Dihakimi Massa Karena Diduga Sebagai Dukun Santet

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya satu setel pakaian dan sebilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku.

"Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Curiga Istrinya Disantet, Seorang Suami di Situbondo Bacok Tetangga Pakai Golok

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas