Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menjelaskan pembatalan tuntutan Rp10 juta tersebut dilakukan karena ia tidak ingin dinilai haus uang.

Editor: Erik S
zoom-in Almas Tidak Lagi Gugat Gibran Rp10 Juta Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum: Daripada Dinilai Haus Uang
Kolase Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Solo pada Senin (29/1/2024) terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Almas Tsaqibbirru mencoret kerugian materi Rp10 juta kepada Gibran Rakabuming Raka dalam kasus wanprestasi. 

Kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan menjelaskan pembatalan tuntutan Rp10 juta tersebut dilakukan karena ia tidak ingin dinilai haus uang.

“Hal yang terkait uang kita coret. Yang kita cari di gugatan adalah pengakuan aja. Dari pada dinilai haus uang kita coret aja,” kata Utomo, Senin (19/2/2024). 

Baca juga: Gibran Tak Hadiri Mediasi Kedua di PN Solo Terkait Gugatan Wanprestasi yang Diajukan Almas

Pihak Almas pun hanya menggugat Gibran agar mengucapkan terimakasih di media massa.

Itu tidak lepas karena atas jasa Almas, Gibran bisa melenggang menjadi calon wakil presiden.

Melenggangnya Gibran tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

BERITA REKOMENDASI

“Dari pertimbangan kami dan prinsipal yang kami coret dalil yang menyangkut mengenai kerugian materiil uang dan uang paskat dan denda per hari Rp 1 juta," ujar Utomo.

"Iya kami coret (yang Rp 10 juta). Yang kami minta ke tergugat hanya ucapan terimakasih melalui media massa,” imbuhnya.

Alasan sempat gugat Rp10 juta

Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.

Baca juga: Almas Kini Hanya Minta Gibran Ucapkan Terima Kasih Melalui Media Massa: Tak Jadi Tuntut Ganti Rugi

Itu menjadi dasar pihak Almas sebelumnya menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.

Sementara itu, bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah kota Solo.


(Penulis: Ahmad Syarifudin)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tak Mau Disebut Haus Uang, Alasan Almas Batal Gugat Gibran Rp 10 Juta dalam Kasus Wanprestasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas