Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib 126 KPPS di Kalsel seusai Uang Honor Dibawa Kabur Bendahara PPS, Total Kerugian Rp115 Juta

Uang honor petugas KPPS di Kalsel digelapkan Bendahara PPS. Pelaku menggunakan uang ratusan juta untuk judi online. Kabur seusai proses pencoblosan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Nasib 126 KPPS di Kalsel seusai Uang Honor Dibawa Kabur Bendahara PPS, Total Kerugian Rp115 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. Bendahara Sekretariat PPS membawa kabur honor KPPS di Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang honor petugas KPPS dan Linmas sebesar Rp115 juta dibawa kabur Bendahara Sekretariat PPS di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut harusnya diterima petugas KPPS dan Linmas pada Kamis (15/2/2024) atau sehari setelah pencoblosan.

Namun, uang tersebut justru digunakan untuk modal judi online dan sisanya dibawa kabur pelaku yang berinisial MH (23).

Untuk menanggung honor petugas KPPS dan Linmas, Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Balangan melakukan iuran.

Komisioner KPU Kabupaten Balangan, Wahyudi mengatakan uang honor untuk para petugas 18 TPS telah disalurkan.

Kasus ini sudah dilaporkan dan pelaku sudah ditangkap jajaran Polres Balangan.

"Kami sudah menyerahkan honor KPPS, dan mengenai penggunaan honor KPPS saat ini sudah ditempuh melalui jalur hukum, dan diserahkan kepada Polres Balangan untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," paparnya, Minggu (18/02/2024), dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Berita Rekomendasi

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengaku menemukan sejumlah riwayat transaksi ke situs judi online di hanphone pelaku.

"Dilihat dari bukti transaksi tersangka menggunakan delapan akun untuk judi online sebesar Rp 88 juta, pengeluaran lain untuk aplikasi MiChat Rp 4,5 juta."

"Membayar hutang dan juga untuk membayar biaya inap hotel dan beberapa pengeluaran lain, sisa uang tunai yang diamankan pada saat penangkapan tersisa Rp17 juta," tuturnya.

Akibat perbuatannya, MH dapat dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. 

Baca juga: Syamsudin Meninggal Sebelum Proses Pemungutan Suara, Petugas KPPS Lainnya Tewas Usai Tabrak Trotoar

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengatakan pelaku sengaja kabur ke Kabupaten Tabalong dan ditangkap pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta dan saat ini kami bawa ke Mapolres Balangan," paparnya, Sabtu (17/2/2024), dikutip dari BanjarmasinPost.com.

Pelaku menggelapkan uang honor KPPS pada Senin (12/02/2024) dan menggunakannya untuk judi online.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas