Santri di Makassar Tewas Dianiaya Senior, Korban Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit
Nasib tragis menimpa seorang santri berinisial AR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban dianiaya seniornya di pondok hingga tewas.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan berinisial AW (15) diamankan usai dilaporkan menganiaya teman sesama santri hingga tewas.
Korban yang berinisial AAR (14) dianiaya saat berada di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Rabu (15/2/2024).
AAR sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu permasalahan kecil.
Kompol Devi menjelaskan, penganiayaan terduga pelaku inisial AW (15) itu, bermula saat dirinya berada dalam perpustakaan pondok pesantren (ponpes).
"Kejadiannya pada tanggal 15 Februari kemarin sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kompol Devi.
Saat itu, lanjut Devi, korban AAR mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan hingga membuat AW tersinggung.
"Pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban," ungkapnya.
AAR yang menerima sejumlah pukulan lantas dilarikan ke RS Grestelina.
Namun nahas, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita, AAR dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AAR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal setelah diduga dianiaya seniornya.
Baca juga: Viral ART Asal NTT Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Penyekapan oleh Majikan, Tubuhnya Kurus
Informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, insiden penganiayaan terjadi di dalam area pesantren yang berlokasi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (20/2/2024) dini hari.
Korban AAR dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan medis di RS Grestelina.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana membenarkan adanya kejadian itu.
Devi mengaku, jajarannya telah mengamankan terduga pelaku seusai kejadian.
"(Terduga pelaku) AW (15) ditangkap sekira pukul 02:30 Wita. Bertempat di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa," ujarnya.
Kini AW diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Maluku Diselesaikan Secara Damai, Terlapor Lega Bisa Ikut Pendidikan Polri
Santri di Blitar Tewas Dianiaya Teman
Sebanyak 17 santri di Blitar, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Korban yang berinisial MAR (13) sempat dirawat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Blitar usai dianiaya.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini sejak Rabu (3/1/2024).
Sempat ada upaya menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun setelah korban tewas pada Minggu (7/1/2024) keluarga ingin kasus diproses secara hukum.
Para tersangka merupakan teman korban di dalam ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun.
Polisi tidak menahan para tersangka, karena masih di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Pasutri di Maluku Demo Anaknya Ditangkap usai Lolos Tamtama, Kasus Penganiayaan 2021
Selain itu, orang tua para tersangka juga menjamin anaknya tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dari hasil penyidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak di salah satu ponpes di Kabupaten Blitar," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1/2024).
"Para tersangka ini teman korban di ponpes yang usianya mulai 14 tahun sampai 15 tahun. Kami tidak menahan para tersangka karena masih di bawah umur, dan ada jaminan dari orang tuanya. Para tersangka dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis," lanjut AKP Febby Pahlevi Rizal.
AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (2/1/2024) di sebuah ruang tertutup dalam ponpes.
Menurut AKP Febby Pahlevi Rizal, dari hasil pemeriksaan sementara, pemicu pengeroyokan diduga korban mencuri uang milik temannya.
"Akhirnya terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya terhadap korban. Tapi, terkait dugaan pencurian itu masih kami dalami," ujarnya.
Baca juga: Siswa SMP di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Alami Penganiayaan saat Tawuran Antar Remaja
Korban mengalami luka berat akibat peristiwa pengeroyokan tersebut. Korban sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Sutojayan, Kabupaten Blitar, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.
Korban sempat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar selama beberapa hari.
Namun, pada Minggu (7/1/2024), korban dinyatakan meninggal dunia.
"Dari hasil visum, korban mengalami luka di area kepala dan di beberapa bagian tubuh," kata AKP Febby Pahlevi Rizal.
Dikatakan AKP Febby Pahlevi Rizal, para pelaku menganiaya korban menggunakan alat berupa kabel setrika, sapu dan gagang kayu.
"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Santri di Makassar Meninggal Dianiaya Senior, Pemicunya Sepele