Bocah Perempuan di Kaltim Dicabuli Ayah, Ibu dan Kakak Sejak 2019, Korban Mengaku Diancam
Kasus pencabulan dialami anak perempuan berusia 10 tahun di Kutai Timur. Pelaku merupakan orang terdekatnya yakni ayah, ibu dan kakak laki-laki.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Ayah, ibu dan anak laki-laki di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ditangkap usai mencabuli anak 10 tahun.
Kasus pencabulan dilakukan satu keluarga terhadap korban yang merupakan anak bungsu.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic mengatakan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kutai Timur.
Kasus pencabulan dilakukan ayah kandung sejak tahun 2019.
"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.
Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.
Dalam aksinya, U melakukan kelakuan bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.
Kemudian tak lama, ayah korban alias U mendatangi korban dan melakukan aksinya.
Baca juga: Anggota KPPS Nyaris Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sepulang dari TPS, Ini Tampang Pelaku
Sementara kakak kandungnya berinisial A, aksi bejatnya berawal saat korban sedang berada di kamar.
Tidak lama A mendatangi korban dan berkata ingin melakukan hubungan badan.
"A juga menjanjikan jika mau melakukan hubungan badan maka A akan memberi uang sejumlah Rp 50 ribu," ucap Bonic.
Tak hanya itu, A juga sempat memaksa dan memukul korban kemudian setelah memukul korban A melakukan aksi bejatnya.
"Sedangkan ibu kandungnya alias Y saat itu mengajak korban untuk masuk ke kamar. Namun saat di kamar, Y menyuruh anak korban untuk membuka celana lalu Y melakukan aksinya dengan mencabuli anak korban tersebut," pungkasnya.
Di akhir ia menyampaikan bahwa pelaku tersebut mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara sedangkan anak yang berhadapn hukum akan dilakukaan penahanan dan pendampingan.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Miris, Anak 10 Tahun di Kutim Jadi Korban Penyaluran Nafsu Ayah dan Kakak Kandung Selama 5 Tahun