Guru Wanita di Musi Rawas Terlibat Peredaran Narkoba, Pelaku Simpan 68 Plastik Sabu di Kasur
Guru honorer SD di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel ditangkap karena jual sabu-sabu. Pelaku menyimpan sabu di atas kasurnya.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial RD (33) ditangkap karena terlibat kasus narkoba, Senin (19/2/2024).
RD menyimpan 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 51,46 gram di rumahnya.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawa Polda Sumsel,.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi mengaku mendapat laporan adanya pengedar sabu di Desa Semangus.
Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penyidikan dan meluncur ke lokasi yang diduga tempat persembunyian terduga pelaku.
Setiba di lokasi, anggota melakukan pengeledahan di rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, dan tersangka berhasil di ringkus.
Barang haram tersebut disimpan di botol bekas minyak rambut warna biru merk Gatsby, yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
"Barang tersebut disimpan tersangka di atas kasur kamarnya. Kemudian, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat.
Selain menemukan sabu, petugas juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop) yang ditemukan di atas lemari kamar tersangka.
"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ucap Kasat.
Akibat perbuatannya, guru honorer tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Anggota Polisi di Kendari Ditikam Saat Penggerebekan Narkoba, Pelaku Disebut Ingin Lindungi Pengedar
"Dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutup Kasat.
ASN di Sibolga Konsumsi Sabu
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Sibolga berinisial HST (41) ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
HST ditangkap bersama temannya yang berinisial AR (28) ketika berada di sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Minggu (22/10/2023) pukul 21.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.