Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - EM (53), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah pada sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Ia diringkus lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Hingga saat ini ada sekitar 10 siswi yang menjadi korban kebejatan pelaku, demikian disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, dilansir dari TribunJabar.id.
"Bahwa terkait kejadian ini, 10 anak korban yang semua muridnya yang rata-rata umur antara 10 sampai 12 tahun," ujarnya, Rabu (21/2/2024).
Tony menjelaskan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Januari hingga Februari 2024 saat jam istirahat.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk, mencium dan meraba bagian sensitif."
"Rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ungkap Tony.
Dikatakan Tony, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat tersebut terhadap siswinya.
Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.
Pelaku mengaku tak mengancam korban saat melancarkan perbuatan asusilanya.
Baca juga: Pilu, Bocah 10 Tahun di Kutai Timur Dicabuli Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung, Dilakukan sejak 2019
Kendati demikian, pihak kepolisian masih melakukan mendalamkasus ini.
"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut."
"Caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandas dia.
Sementara itu, tentang sanksi yang akan diberikan kepada EM, hal itu masih menunggu hasil proses hukum EM di Polres Sukabumi.