Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."
"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).
Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bejat! Oknum PNS Kepsek SDN di Sukabumi Lecehkan 10 Siswinya saat Jam Istirahat
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)