Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kepala Sekolah di Sukabumi Cabuli 10 Siswinya, Beraksi saat Jam Istirahat, Terancam 15 Tahun Penjara
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Seorang kepala sekolah di Sukabumi mencabuli 10 siswinya dari Januari hingga Februari, beraksi saat jam istirahat. 

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, pemerintah Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, kepada TribunJabar.id, Rabu (21/2/2024).

Dari sisi hukum, EM terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bejat! Oknum PNS Kepsek SDN di Sukabumi Lecehkan 10 Siswinya saat Jam Istirahat

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas