Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023 di Sekolah

Sebanyak 10 siswi SD di Sukabumi menjadi korban pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah. Dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Februari 2024

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023 di Sekolah
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial EM (53) ditangkap usai dilaporkan mencabuli 10 siswinya.

Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pelecehan saat jam sekolah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan para korban berusia rata-rata 10 sampai 12 tahun.

Kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Tony.

Tony mengatakan, pelaku mengaku bernafsu hingga melakukan aksi bejat itu terhadap muridnya.

Berita Rekomendasi

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatan bejatnya, kepada EM disangkakan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Berusia 10 Tahun di Kutai Timur, Jadi Korban Pencabulan Ayah Ibu dan Kakak Kandung

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, merespons kasus oknum PNS Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang melecehkan sekitar 10 siswinya saat jam sekolah.

Ade Suryaman pun berbicara terkait sanksi kedinasan yang akan diberikan terhadap EM (53), yang melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas