Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023 di Sekolah

Sebanyak 10 siswi SD di Sukabumi menjadi korban pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah. Dilakukan pelaku sejak Januari 2023 sampai Februari 2024

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Oknum Kepsek di Sukabumi Cabuli 10 Siswi SD, Dilakukan Sejak Januari 2023 di Sekolah
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada."




"Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," kata Sekda, Ade Suryaman via telepon, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Kepala Sekolah Ponpes di Mamuju Sulbar Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 5 Santriwati

Tentang sanksi pemecatan bagi oknum kepsek berinisial EM itu, Ade menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani di kepolisian.

Namun, ia menegaskan, akan ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.

"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya."

BERITA TERKAIT

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat."

"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ucap Ade Suryaman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sekda Sukabumi Bicara Sanksi bagi Oknum Kepsek SD Bejat yang Lecehkan 10 Siswi, Bakal Dipecat?

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas