Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis AKP Andri Gustami Ditunda Pekan Depan: Eks Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Ali Butho mengatakan, pihaknya memaklumi terkait penundaan sidang tersebut.

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Vonis AKP Andri Gustami Ditunda Pekan Depan: Eks Kasat Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunda sidang vonis eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami

"Benar sidangnya telah ditunda sampai satu minggu ke depan," kata Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (21/2/2024). 

Kuasa hukum mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Ali Butho mengatakan, pihaknya memaklumi terkait penundaan sidang tersebut.

Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat

"Kami memaklumi saja putusan tersebut dan tetap berpikir positif," ujar Ali Butho. 

Pihaknya berharap akan ada putusan yang baik kepada kliennya.

"Kami optimis bahwa keadilan akan berpihak kepada yang benar," kata Ali. 

Dikatakannya, kliennya sudah menyatakan kebenarannya di hadapan hakim dan pihaknya yakin mudah-mudahan hakim akan melihat hal-hal seperti niat kliennya untuk masuk jaringan dalam rangka under cover agen. 

BERITA REKOMENDASI

"Klien kami juga berniat menggulung sindikat narkoba internasional di Indonesia," sebutnya. 

Ia mengatakan, kliennya banyak memiliki prestasi penangkapan narkoba dan tangkapan lainnya. 

"Kami tetap bertahan mudah-mudahan tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum," kata Ali.

"Kami juga mengharapkan hakim juga akan mempertimbangkan moral dan manfaatnya putusan tersebut," imbuh Ali. 

Saat ditanya jika putusan jauh dari harapan, Ali mengatakan, pihaknya akan mengambil upaya hukum lainnya.

Adapun upaya hukum lainnya yakni ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). 

Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat

"Kami akan ambil semua upaya yang disediakan oleh Indonesia sebagai negara hukum," kata Ali.

Diketahui AKP Andri Gustami datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan mobil tahanan pada pukul 12.56 WIB. 

Mantan perwira menengah (pamen) tersebut datang ke PN Tanjungkarang dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam dan peci hitam. 

Dituntut hukuman mati

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Baca juga: Awal Mula AKP Andri Gustami Gabung Fredy Pratama, Menawarkan Diri, Kecewa Tak Dapat Penghargaan

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

 "Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul PN Tanjungkarang Tunda Sidang Vonis Eks Kasat Narkoba Andri Gustami

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas