Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan

Bupati Sukabumi menyatakan Kepsek yang mencabuli 10 siswi SD dapat disanksi pemecatan. Pelaku melakukan pencabulan saat jam sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan 10 siswi SD di Kecamatan Jampangkulon mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Pelaku pencabulan merupakan Kepala Sekolah berinisial EM (53) yang kini telah diberhentikan dari jabatannya.

Marwan menegaskan pelaku dapat diberi sanksi pemecatan jika hasil penyelidikan Polres Sukabumi menemukan unsur pidana.

"Nanti ada laporan tahapan penyidikan, kalau terbukti dan bermasalah bisa dipecat," ungkapnya, Kamis (22/2/2024).

Ia meminta pegawasan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi.

Sementara para korban akan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk menentukan sanksi yang diberikan.

Berita Rekomendasi

"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses."

"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," tuturnya.

Menurutnya, pelaku dapat dipecat lantaran kasus pencabulan termasuk pelanggaran berat.

"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama."

Baca juga: Viral Siswi SMP Korban Pencabulan Menangis di Pantai Probolinggo, Berlari ke Kerumunan Ibu-ibu

"Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat. Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," tegasnya.

EM Diberhentikan dari Jabatan

Diketahui, kasus pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 sampai Februari 2024.

Para korban masih di bawah umur dengan rata-rata usia 10 sampai 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas